MARSILIUS seorang Nominalist, Negara lebih tinggi dari Agama

Ilustrasi dari seorang Marsilius dan sedikit penjelasannya

Ilustrasi dari seorang Marsilius dan sedikit penjelasannya Sumber Gambar

Marsilius adalah seorang toko filsafat nominalist, hidup pada tahun 1270-1340 seorang pemikir negara dan hukum Franciscan. Karya terbesarnya dalam bentuk buku terbit pada tahun 1324 diberi nama Defensor Pacis atau Pembela Perdamaian. Yang dimana isinya merupakan uraian tentang dasar-dasar negarat, gereja dan hubungannya begitu juga dengan akhirnya adalah kesimpulan.


Negara dan Gereja

Foto Alkitab Salib dan Rosario beberapa alat ibadah Agama Kristen

Foto Alkitab Salib dan Rosario beberapa alat ibadah Agama Kristen Sumber Gambar
Dalam bacaan sebelumnya kita dapat mengetahui bahwa seorang Thomas Aquinas adalah pribadi yang tampak lebih mengutamakan agama daripada negara, lain daripada Thomas Aquinas bahwa Marsilius berpendapat Tuhan merupakan sebab yang jauh (causa remota) daripada terbentuknya negara dan dengan tegas dikatakannya bahwa negara berkedudukan lebih tinggi daripada gereja. Negara itu lebih dahulu ada daripada gereja. Dalam bernegara, negara dapat membuat peraturan dan perundang-undang sesuai dengan pemerintahan dan perwujudan dari pemimpin dan masyarakatnya dan bersifat mengikat dan menjatuhi sanksi dan bahkan hukum terhadap masyarakatnya apabila melanggar pada peraturan negara tersebut. Sedangkan Gereja tidak. Maka hal ini juga mengubah pandangan bernegara dan beragama dalam masyarakat dimana kekuasaan absolut ada pada pemerintahan, semisal pada raja, maka pandangan ini akan memberikan raja kekuasaan absolut terhadap ajaran agama apa yang dapat dianut oleh masyarakatnya dan menyebabkan kebebasan beragama dalam masyarakat tidak ada lagi. Kekuasaan raja ini lalu menjadi sebuah perbincangan dan melahirkan sebuah aliran baru yang disebut dengan Monarkomaken atau anti raja. Fokus dari aliran ini bukan berarti meniadakan raja dan menganggap raja sebagai musuh namun anti terhadap kekuasaan raja sebagai penguasa.

Perjanjian menurut Marsilius
Perjanjian adalah suatu penundukan antara penguasa atau raja dengan rakyatnya, bersifat bertingkat. Artinya bahwa orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian itu menyerahkan kekuasaannya kepada masyarakat yang mereka bentuk, kemudian masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan itu kepada raja. Jadi dengan demikian kedaulatan tetap ada pada rakyat, raja hanya melaksanakan kekuasaan itu saja. Sedangkan sebab adanya perjanjian yang dilaksanakan itu sendiri adalah bahwa Marsilius ingin menunjukkan kekuasaan negara, dan membuktikan bahwa negara kedudukannya lebih tinggi daripada gereja.

Referensi dan Sumber :
1. Marsilius, Defensor Pacis. 1324

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads