MARSILIUS seorang Nominalist, Negara lebih tinggi dari Agama
Ilustrasi dari seorang Marsilius
dan sedikit penjelasannya Sumber Gambar
|
Marsilius
adalah seorang toko filsafat nominalist,
hidup pada tahun 1270-1340 seorang pemikir negara dan hukum
Franciscan. Karya terbesarnya dalam bentuk buku terbit pada tahun
1324 diberi nama Defensor
Pacis
atau Pembela
Perdamaian.
Yang dimana isinya merupakan uraian tentang dasar-dasar negarat, gereja dan hubungannya begitu juga dengan akhirnya adalah
kesimpulan.
Negara
dan Gereja
Foto
Alkitab Salib dan Rosario beberapa alat ibadah Agama Kristen Sumber Gambar
|
Dalam
bacaan sebelumnya kita dapat mengetahui bahwa seorang Thomas Aquinas
adalah pribadi yang tampak lebih mengutamakan agama daripada negara,
lain daripada Thomas Aquinas bahwa Marsilius berpendapat Tuhan
merupakan sebab yang jauh (causa
remota) daripada
terbentuknya negara dan dengan tegas dikatakannya bahwa negara
berkedudukan lebih tinggi daripada gereja.
Negara itu lebih dahulu ada daripada gereja. Dalam bernegara, negara
dapat membuat peraturan dan perundang-undang sesuai dengan
pemerintahan dan perwujudan dari pemimpin dan masyarakatnya dan
bersifat mengikat dan menjatuhi sanksi dan bahkan hukum terhadap
masyarakatnya apabila melanggar pada peraturan negara tersebut.
Sedangkan Gereja tidak. Maka hal ini juga mengubah pandangan
bernegara dan beragama dalam masyarakat dimana kekuasaan absolut ada
pada pemerintahan, semisal pada raja, maka pandangan ini akan
memberikan raja kekuasaan absolut terhadap ajaran agama apa yang
dapat dianut oleh masyarakatnya dan menyebabkan kebebasan beragama
dalam masyarakat tidak ada lagi. Kekuasaan raja ini lalu menjadi
sebuah perbincangan dan melahirkan sebuah aliran baru yang disebut
dengan Monarkomaken
atau anti raja.
Fokus
dari aliran ini bukan berarti meniadakan raja dan menganggap raja
sebagai musuh namun anti terhadap kekuasaan raja sebagai penguasa.
Perjanjian menurut Marsilius
Perjanjian adalah suatu penundukan
antara penguasa atau raja dengan rakyatnya, bersifat bertingkat.
Artinya bahwa orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian itu
menyerahkan kekuasaannya kepada masyarakat yang mereka bentuk,
kemudian masyarakat inilah yang menyerahkan kekuasaan itu kepada
raja. Jadi dengan demikian kedaulatan tetap ada pada rakyat, raja
hanya melaksanakan kekuasaan itu saja. Sedangkan sebab adanya
perjanjian yang dilaksanakan itu sendiri adalah bahwa Marsilius ingin
menunjukkan kekuasaan negara, dan membuktikan bahwa negara
kedudukannya lebih tinggi daripada gereja.
Referensi dan Sumber :
1.
Marsilius, Defensor
Pacis.
1324
Posting Komentar