THOMAS AQUINAS, Negara dan Gereja. Tyranni dalam pemerintahan dan pandangan hukum

Lukisan Ilustrasi tentang Thomas Aquinas
Lukisan Ilustrasi tentang Thomas Aquinas
  Sumber Gambar
Dalam ajaran Thomas Aquinas ditemui bahwa beliau banyak terpengaruh oleh ajaran Aristoteles meskipun beda antar kedua pemikir ini adalah lebih dari 15 abad tahun lamanya. Ajaran Thomas Aquinas merupakan puncak dari pemikiran abad pertengahan dan merupakan titik balik dari pertumbuhan kebudayaan setelahnya.
Ilustrasi bagaimana Finalis/Tujuan ditetapkan
Ilustrasi bagaimana Finalis/Tujuan ditetapkan Sumber Gambar
Thomas Aquinas hidup pada tahun 1225-1274. Thomas Aquinas berfilsafat bahwa filsafatnyat bersifat finalistis, yaitu yang maksudnya adalah bahwa apa yang menjadi tujuannya diungkapkan terlebih dahulu maka kemudian setelah tujuan itu tercapai dilakukan usaha untuk mencapai tujuan tersebut dan cara-cara mencapainya.
Ilustrasi dari salah satu caara bagaimana bersemedi
Ilustrasi dari salah satu cara bagaimana bersemedi Sumber Gambar
Plato pernah mengungkapkan dalam bab bacaan sebelumnya bahwa manusia harus berikhtiar melihat Tuhan, hal mana tak dapat dicapai dengan pikiran saja, melainkan harus dengan extase (bersemedi) dalam perihal ketatasusilaan.
Lukisan Ilustrasi Bagaimana Setelah Kematian Lalu Ke Surga
Lukisan Ilustrasi Bagaimana Setelah Kematian Lalu Ke Surga
  Sumber Gambar
Dan menurut Thomas Aquinas bahwa tujuan manusia adalah mencapai kemulyaan abadi, yaitu keadaan seseorang manusia sesudah mati dan bukan saat berada di dunia dan bersifat duniawi, dengan mencapai kemulyaan abadi ini dapat dicapai dengan tuntutan gereja. Hal ini juga yang melandasi bahwa pernyataan Thomas Aquinas mengenai negara dan manusia adalah memiliki tujuan yang identik yaitu maksudnya adalah jika ingin mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu kita mengetahui tujuan manusia tersebut. Dan negara adalah sebagai pemberi atau yang bertugas untuk mewujudkan kesempatan agar tuntutan gereja dapat dilaksanakan. Apakah pandangan ini memiliki perbedaan dengan tokoh lainnya ? Mengenai negara dan gereja ? Jika kita membahas kembali tokoh yang berbeda pandangan dengan Thomas Aquinas ini, kita akan mendapati bahwa adalah seorang Agustinus yang berpendapat berbeda, yaitu bahwa Agustinus berpandangan negara dengan gereja adalah dua hal yang terpisah.

 
Bagaimana pandangan Thomas Aquinas mengenai Tyranni ?
Ilustrasi bagaimana seorang Tyranni

Ilustrasi bagaimana seorang Tyranni Sumber Gambar
Ini adalah topik yang cocok dibahas mengenai bagaimana apabila yang memimpin negara tersebut adalah seorang Tyran ? Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pemerintahan yang berbentuk Tyranni adalah pemerintahan yang sangat lekat dengan ketidakadilan dan tidak ditujukan untuk kepentingan umum, bagaimana apabila Tyran tersebut menjadi lalim dan bertindak dengan sewenang-wenang dan bertindak jauh dari cita-cita keadilan.
Menurut Thomas Aquinas, Tyran tersebut masih dapat diberi kesempatan untuk sementara waktu, apabila masih memungkinkan. Karena apabila dilakukan suatu upaya untuk menjatuhkan Tyranni tersebut adalah kemungkinan terburuknya apabila Tyran tersebut malah bertindak semakin menjadi-jadi dan merugikan masyarakat negara tersebut. Apalagi apabila ada keinginan dalam pencapaiannya adalah untuk membunuh Tyran tersebut, adalah tidak diijinkan dan merupakan perbuatan yang tidak layak terutama dalam ajaran agama.

Pandangan Hukum Thomas Aquinas
Foto palu dan neraca sebagai simbol hukum dan undang-undang

Foto palu dan neraca sebagai simbol hukum dan undang-undang Sumber Gambar

Azas-azas hukum alam dan mengenai kodrat murni manusia atau disebut dengan ratio murni bagi Cicero adalah juga landasan bagi aturan hukum bernegara, hukum yang positif adalah ikatan bagi masyarakat dalam bernegara dan sedang keadilan, keadilan hanya dapat dicari melalui keperluan keadilan itu sendiri tanpa dicampuri hal pamrih dan ketentuan lainnya. Namun hukum alam dengan kesusilaan atau moral yang berdasarkan alam kodrat itu tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lain.



Referensi dan Sumber :

1. Cicero, De Republica. 106-43 SM

2. Cicero, De Legibus. 106-43 SM
Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads