Teori Positivisme dan tokohnya Hans Kelsen. Negara Adalah Zwangs Ordnung Atau Suatu Tertib Hukum



https://elandaharviyata.files.wordpress.com/2012/11/index.jpeg
Ilustrasi sebagai lambang Positivsme
Perkembangan ilmu pengetahuan sejalan dan beriringan dengan tahun berganti memberikan pandangan yang baru terhadap insan-insan pemikir besar daripada sekedar apa dan bagaimana negara dan ilmu negara itu, meskipun telah lalu ajaran seperti teori klasik tradisional seperti teori Teokrasi, teori Hukum Alam dan teori Kekuatan tetaplah di kembangkan secara luas para pemikir besar sebagai kebutuhan referensi dan berkembangnya ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan baru menimbulkan pengetahuan baru dan pengetahuan seorang berbeda pula tentunya dengan pengetahuan orang lain dan begitulah hingga kita sampai pada Teori Positivisme. Ilmu pengetahuan yang tadinya bersifat teoritis dan historis menjadi relativistis, negatif dan skeptis dan muncullah teori yang disebut teori Positivisme.

http://droit-public.ulb.ac.be/wp-content/uploads/2013/05/Hans-Kelsen-e1368357696691.jpg
Foto Hans Kelsen
Hans Kelsen menulis buku berjudul Allegemeine Staatslehre pada tahun 1925 dan juga pada tahun 1922 berjudul Der soziologische und der juristische Staatsbegriff . Dan Hans Kelsen yang juga tentunya adalah pemikir besar mengenai negara dan hukum yang berasal dari Austria yang akhirnya menjadi warga negara Amerika ini pernah mendirikan sekolah di Wiena.

Menurut Hans Kelsen :
... bahwa ilmu negara itu harus menarik diri atau melepaskan pemikirannya secara prinsipil dari tiap-tiap percobaan untuk menerangkan negara serta bentuk-bentuknya secara kausal atau sebab-musabab yang bersifat abstrak. Dan mengalihkan pembicaraannya atau pemikirannya secara yuridis murni. Maka dari itu tiap-tiap negara hanya dapat dipelajari dan dipahami di dalam sistem hukumnya itu sendiri.”
Dikutip langsung dari buku Soehino.SH. Ilmu Negara. Hal 139.

Ditambahkan, Hans Kelsen menyatakan bahwa suatu ilmu hukum atau ilmu hukum tersebut tidak harus lagi mencari dasar daripada negaranya, kelahiran negara dan terbentuknya negara, sejarah mengenai negara itu dahulu merupakan kenyataan belaka yang tidak dapat diterangkan dan ditangkap dalam sebutan yuridis.

Perlu dan penting saya jelaskan dahulu mengenai teori negatif disini sebagai kebalikan dari kondisi teori postif. Negatif dimaksudkan bukanlah berari ilmu negara tersebut bersifat negatif atau dapat diartikan 'buruk' atau 'jelek'. Namun adalah adanya suatu usaha untuk menjelaskan suatu ilmu pengetahuan dan menyerahkan kepada ilmu yang lain dan tentunya memisahkan ilmu negara dan ilmu hukum tatanegara, yang dimaksud adalah sosiologi.

Menurut Hans Kelsen bahwa negara itu sebenarnya adalah merupakan suatu tertib hukum dan tertib  hukum dalam suatu negara itu bersifat memaksa. Dengan demikian maka Hans Kelsen menyatakan bahwa tentunya kita tidak perlu lagi mempersoalkan manakah yang lebih tinggi antara negara dan hukum atau manakah lebih berdaulat dan berkuasa antara negara dan hukum, atau hal skeptis lainnya mengenai asal mula daripada negara itu terbentuk, hal skeptis lainnya juga kita yang menannyakan hakekat daripada negara ini dan itu karena tentunya adalah keduanya antara hukum dan negara sama-sama berdaulat, sama-sama berkuasa dan sama-sama tinggi.

Jadi bila kita dapat menyimpulkan daripada pemikiran negara dan hukum menurut seorang Hans Kelsen adalah bagaimanakah ?
Menurut Hans Kelsen negara itu adalah suatu Zwangs Ordnung atau suatu tertib hukum, suatu daripada tertib masyarakat yang memaksa warga negaranya untuk berhak memerintah, kewajiban untuk tunduk. Secara garis besar bahwa negara itu indentik dengan hukum.



Hans Kelsen. 1925. Allegemeine Staatslehre
Hans Kelsen. 1922. Der soziologische und der juristische Staatsbegriff

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads