Teori Positivisme dan tokohnya Hans Kelsen. Negara Adalah Zwangs Ordnung Atau Suatu Tertib Hukum
Ilustrasi sebagai lambang Positivsme |
Perkembangan ilmu pengetahuan sejalan dan beriringan dengan tahun
berganti memberikan pandangan yang baru terhadap insan-insan pemikir
besar daripada sekedar apa dan bagaimana negara dan ilmu negara itu,
meskipun telah lalu ajaran seperti teori klasik tradisional seperti
teori Teokrasi, teori Hukum Alam dan teori Kekuatan tetaplah di
kembangkan secara luas para pemikir besar sebagai kebutuhan referensi
dan berkembangnya ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan baru menimbulkan
pengetahuan baru dan pengetahuan seorang berbeda pula tentunya dengan
pengetahuan orang lain dan begitulah hingga kita sampai pada Teori Positivisme. Ilmu pengetahuan yang tadinya bersifat teoritis dan
historis menjadi relativistis, negatif dan skeptis dan muncullah
teori yang disebut teori Positivisme.
Foto Hans Kelsen |
Hans Kelsen menulis
buku berjudul Allegemeine Staatslehre
pada tahun 1925 dan juga pada tahun 1922 berjudul Der
soziologische und der juristische Staatsbegriff
. Dan Hans Kelsen yang juga tentunya adalah pemikir besar mengenai
negara dan hukum yang berasal dari Austria yang akhirnya menjadi
warga negara Amerika ini pernah mendirikan sekolah di Wiena.
Menurut
Hans Kelsen :
“... bahwa ilmu negara itu harus menarik diri atau melepaskan pemikirannya secara prinsipil dari tiap-tiap percobaan untuk menerangkan negara serta bentuk-bentuknya secara kausal atau sebab-musabab yang bersifat abstrak. Dan mengalihkan pembicaraannya atau pemikirannya secara yuridis murni. Maka dari itu tiap-tiap negara hanya dapat dipelajari dan dipahami di dalam sistem hukumnya itu sendiri.”
Dikutip
langsung dari buku Soehino.SH. Ilmu
Negara. Hal
139.
Ditambahkan,
Hans Kelsen menyatakan bahwa suatu ilmu hukum atau ilmu hukum
tersebut tidak harus lagi mencari dasar daripada negaranya, kelahiran
negara dan terbentuknya negara, sejarah mengenai negara itu dahulu
merupakan kenyataan belaka yang tidak dapat diterangkan dan ditangkap
dalam sebutan yuridis.
Perlu
dan penting saya jelaskan dahulu mengenai teori negatif disini
sebagai kebalikan dari kondisi teori postif. Negatif dimaksudkan
bukanlah berari ilmu negara tersebut bersifat negatif atau dapat
diartikan 'buruk' atau 'jelek'. Namun adalah adanya suatu usaha untuk
menjelaskan suatu ilmu pengetahuan dan menyerahkan kepada ilmu yang
lain dan tentunya memisahkan ilmu negara dan ilmu hukum tatanegara,
yang dimaksud adalah sosiologi.
Menurut
Hans Kelsen bahwa negara itu sebenarnya adalah merupakan suatu tertib hukum dan tertib hukum dalam suatu negara itu bersifat memaksa.
Dengan demikian maka Hans Kelsen menyatakan bahwa tentunya kita tidak
perlu lagi mempersoalkan manakah yang lebih tinggi antara negara dan
hukum atau manakah lebih berdaulat dan berkuasa antara negara dan
hukum, atau hal skeptis lainnya mengenai asal mula daripada negara
itu terbentuk, hal skeptis lainnya juga kita yang menannyakan hakekat
daripada negara ini dan itu karena tentunya adalah keduanya antara
hukum dan negara sama-sama berdaulat, sama-sama berkuasa dan
sama-sama tinggi.
Jadi
bila kita dapat menyimpulkan daripada pemikiran negara dan hukum
menurut seorang Hans Kelsen adalah bagaimanakah ?
Menurut
Hans Kelsen negara itu adalah suatu Zwangs
Ordnung
atau suatu tertib hukum, suatu daripada tertib masyarakat yang
memaksa warga negaranya untuk berhak memerintah, kewajiban untuk
tunduk. Secara garis besar bahwa negara itu indentik dengan hukum.
Hans Kelsen. 1925.
Allegemeine Staatslehre
Hans Kelsen. 1922.
Der soziologische und der juristische
Staatsbegriff
Posting Komentar