Teori Kekuatan (Kekuasaan) Dan 4 Tokoh Mengenai Teori Kedaulatannya Dalam Perkembangannya
Gambar otot sebagai ilustrasi dari kekuatan |
Teori kekuatan berpokok pangkal
pada keadaan alam bebas manusia, manusia in
abstracto
seperti halnya dalam teori hukum alam, yang menjadi perbedaannya
adalah bahwa teori kekuatan manusia dalam keadaan alamiah sudah hidup
dalam kelompok dan satu sama lain sudah mengadakan hubungan meskipun
pada saat itu dalam keadaan promissoiteit
atau keadaan dimana belum ada lembaga perkawinan. Jadi dalam kalimat
yang lebih jelasnya dalam teori kekuatan, siapa yang kuat adalah yang
berkuasa. Kuat dalam hal ini adalah kekuatan jasmani dan kekuatan fisik. Dengan demikian kita dapat menyadari bahwa kekuatan dapat
menimbulkan kekuasaan dalam suatu kelompok yang nantinya menjadi
negara. Dimana yang berkuasalah yang memerintah dan memerhatikan
dirinya sendiri, dan yang lemah diperalat. Contohnya adalah
orang-orang seperti Dionysios,
Djenggis Khan, Tamarlan, Napoleon, Mussolini, Hitler
. Dan para tokoh-tokoh tersebut tidak hanya menonjolkan kekuasaan dan
kekuatan saja melainkan juga sistem persenjataan, politik,
kebudayaan, ekonomi dan lain sebagainya.
Tokoh dan teori kedaulatannya
Untuk
mengenal lebih jauh mengenai teori ini dan perkembangannya, saya
mencantumkan beberapa tokoh yang memiliki teori kedaulatan yang kita
kenal sampai saat ini, yaitu :
1.
F. Oppenheimer
Foto F.Oppenheimer |
F.
Oppenheimer dalam bukunya berjudul Die Sache
dituliskan bahwa negara adalah merupakan suatu alat yang kuat dan
digunakan untuk melaksanakan apa yang disebut dengan ketertiban
masayarakat, dimana pelaksanaan ini dari golongan yang kuat pada
golongan yang lemah dimana bermaksud menyusun dan membela kekuasaan
dari golongan yang kuat itu. F. Oppenheimer menyatakan bahwa kepada
orang-orang dari luar dan dalam dari negara tersebut juga
diberlakukan dan adalah sama. Tujuan terakhirnya adala penghisapan
ekonomis terhadap golongan yang lemah tadi oleh golongan yang kuat.
2.
Karl Max
Foto Karl Max |
Pernyataan
dari seorang Karl Max adalah bahwa negara itu adalah sesuatu yang
daripada maksudnya adalah pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi.
Negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang adalah golongan yang
kuat kepada yang lemah dalam sisi ekonomi. Namun golongan yang kuat
dan lemah yang dimaksudkan oleh seorang Karl Max adalah mereka yang
memiliki alat produksi. Dan lagi menurut Karl Max negara akan lenyap
dengan sendirinya apabila tidak terdapat lagi perbedaan-perbedaaan
kelas dan pertentangan-pertentangan ekonomi.
3.
Harold J Laski
(H.J. Laski)
Foto H.J. Laski |
H.J.
Laski dalam bukunya yang berjudul The State in
Theory and Pratice.
Dan juga Pengantar Ilmu Politika.
Dalam hal ini seorang H.J. Laski berpendapat bahwa negara adalah
suatu alat pemaksaan, suatu Dwang
Organizatie,
dalam melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yang
stabil dan melaksanakan sistem produksi ini semata-mata akan
menguntungkan golongan yang kuat, yang berkuasa. Dalam hal ini
apabila penguasa berasal dari aliran kapitalisme, maka organisasi
negara akan digunakan penguasa dengan melangsungkan suatu sistem yang
kapitalis. Dan begitu juga dengan sosialisme dan lain sebagainya,
sesuai dengan asal dari aliran penguasa tersebut.
4.
Leon Duguit
Foto Leon Duguit |
Leon
Duguit dalam bukunya berjudul Traite de Droit
Constitutionel
dimana seorang Leon Duguit memberikan keterangan dan negara yang
bersifat realistis. Leon Duguit mengakui adanya hak subyektif atau
kekuasaan, juga menolak ajaran yang menyatakan bahwa negara dan
kekuasaan itu adanya atas kehendak Tuhan, Leon Duguit menolak ajaran
mengenai adanya perjanjian masyarakat dimana pada akhirnya membentuk
negara. Leon Duguit berpendapat bahwa kebenaran itu bersifat mutlak,
dan orang-orang kuat memaksakan kemauannya terhadap orang-orang
lemah.orang-orang kuat disini adalah mereka yang mempunyai kekuasaan
yang baik berasal dari fisik, ekonomi, kecerdasan dan lain sebagainya
yang dimana hal tersebut dapat menguntungkan dalam negara politik
modern.
F.
Oppenheimer. Die Sache
H.J.
Laski. The State in Theory and Pratice
Leon
Duguit. Traite de Droit Constitutionel
Posting Komentar