John Locke, hak manusia dan hukum alam. Tujuan dan bentuk negara. Mayarakat hanya menobatkan dan Tuhanlah yang memilih
Ilustrasi foto seorang John Locke |
Hidup pada tahun 1632 hingga 1704 seorang pemikir besar dari Inggris.
Penulis daripada buku beliau berjudul Two treatises on Civil
Goverment yaitu
suatu buku tentang negara dan hukum. Pokok ajaran dari
seorang John Locke tentunya adalah tentang negara dan hukum nantinya
adalah akan merupakan jembatan antara pemikiran tentang negara dan
hukum pada abad XVII dan pemikiran tentang negara dan hukum pada abad
ke XVIII. Dan pada abad ke XVII hukum alam mengalami pertumbuhan dan
perkembangan yang sangat pesat daripada sebelumnya. Hal ini
disebabkan daripada faktor-faktor yang terletak di luar obyek
daripada pikiran yang sebenarnya di luar pikiran yang abstrak.
Hak-hak alamiah Manusia dan Hukum Alam
Ilustrasi tentang hak manusia |
Hak alamiah menurut John Locke
adalah hak-hak manusia yang dimiliki secara pribadi, yaitu adalah :
1. Hak akan hidup
2. Hak akan kebebasan atau
kemerdekaan
3. Hak akan milik, hak memiliki
sesuatu
Pada kodratnya seorang manusia itu
sejak lahir telah memiliki hak kodrat, hak-hak alamiah atau dalam
bahasa John Locke adalah hak-hak dasar atau hak-hak azasi. Namun
dalam keadaan bebas (Hukum Alam) hak-hak tersebut tidak dapat
dilaksanakan dengan baik karena manusia selalu mementingkan
keinginannya untuk membela kepentingan-kepentingan dirinya sendiri,
tidak ada kepastian hukum yang mampu memastikan hukum pada hal
tersebut, maka daripada itu menurut John Locke perlu adanya
perjanjian masyarakat.
Perjanjian
Masyarakat menurut John Locke
Salah satu cara dilakukan perjanjian antar negara masa kini |
Untuk
menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia tadi, maka manusia
menyelenggarakan apa yang disebut dengan perjanjian masyarakat yang
nantinya akan membentuk negara. Dalam perjanjian tersebut orang-orang
menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada masyarakat namun tidak
seluruhnya. Masyarakat lalu menunjuk seorang penguasa dan diberikan
kepadanya wewenang untuk menjamin dan menjaga terlaksananya hak-hak
azasi manusia tadi. Meskipun telah diberikan wewenang daripada
masyarakat kepada penguasa, namun seorang penguasa kekuasaannya
adalah terbatas dalam membatasi hak-hak azasi tersebut, artinya
kekuasaan daripada penguasa itu tidak boleh melanggar hak-hak azasi
daripada manusia itu.
Tugas dan Bentuk Negara menurut John Locke
- Membuat atau menetapkan peraturan. Jadi dalam hal ini negara melaksanakan kekuasaan perundang-undangan, legislatif.
- Melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu jika peraturan-peraturan hukum itu dilanggar, negara harus menghukum dan akibat daripada pelanggaran itu harus ditiadakan. Atau dengan kalimat yang lebih sederhana adalah bahwa negara tidak hanya melaksanakan peraturan saja, tetapi juga mengawasi pelaksanaan tersebut, eksekutif dan judikatif.
- Kekuasaan mengatur hubungan dengan negara-negara lain, federatif.
Bentuk Negara
menurut John Locke yaitu :
- Apabila kekuasaan perundangan-undangan itu diserahkan kepada satu orang saja, maka negara ini disebut dengan Monarki.
- Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada beberapa orang, atau kepada suatu Dewan, maka negara ini disebut dengan Aristokrasi.
- Apabila kekuasaan perundang-undangan itu, diserahkan kepada masyarakat seluruhnya atau rakyat, sedang pemerintah hanya melaksanakan saja, maka negara ini disebut dengan Demokrasi.
Pendapat
John Locke mengenai kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan
perundang-undangan, tidak mungkin terletak di tangan sekumpulan
masyarakat atau rakyat. Maka daripada itu orang harus membedakan
antara menobatkan dan memilih. Tuhanlah
yang memilih,
sedangkan rakyat hanya menobatkan. Dan Monarki adalah merupakan
bentuk yang paling baik, karena alasan sejarah, begitu menurut John
Locke. Dan praktek ketatanegaraan Romawi, yang adalah negara terkenal
sebagai demokrasi yang pernah ada dan terbaik di seluruh dunia, namun
akhirnya jatuh pada tangan kaisar-kaisar.
Apa penyebabnya ? Karena di dalam demokrasi tersebut tidak ada kepastian dari rakyat. Ini menghalang-halangi tercapainya tujuan masyarakat yang telah dibentuk menjadi tujuan negara.
Apa penyebabnya ? Karena di dalam demokrasi tersebut tidak ada kepastian dari rakyat. Ini menghalang-halangi tercapainya tujuan masyarakat yang telah dibentuk menjadi tujuan negara.
Tujuan
Negara menurut John Locke
Tujuannya
adalah bahwa perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat dan
selanjutnya negara itu adalah memelihara dan menjamin terlaksananya
hak-hak daripada azasi manusia. Dan dalam perjanjian masyarakat ini
tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada masyarakat
namun tidak semuanya. Karena hak-hak azasi adalah jaminan yang
menjadi tujuan negara. Hal ini membuat kekuasaan penguasa itu tidak
mungkin adalah mutlak.
John Locke. Two
treatises on Civil Goverment
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus