John Locke, hak manusia dan hukum alam. Tujuan dan bentuk negara. Mayarakat hanya menobatkan dan Tuhanlah yang memilih


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhkavP4Y-aW396za1QpVnjghKR4CirUANlHouigHqqfmjOHHpnvxaqmcLFxR0pEovgRnIL4VZEor5IpxrTov-2RnI8c5C36AOTjTwHqPA9Awj5hBqU_H0fEi-Cn2jEUGn20Xe6PRjVTLql/s320/john_locke.jpg
Ilustrasi foto seorang John Locke

Hidup pada tahun 1632 hingga 1704 seorang pemikir besar dari Inggris. Penulis daripada buku beliau berjudul Two treatises on Civil Goverment yaitu suatu buku tentang negara dan hukum. Pokok ajaran dari seorang John Locke tentunya adalah tentang negara dan hukum nantinya adalah akan merupakan jembatan antara pemikiran tentang negara dan hukum pada abad XVII dan pemikiran tentang negara dan hukum pada abad ke XVIII. Dan pada abad ke XVII hukum alam mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat daripada sebelumnya. Hal ini disebabkan daripada faktor-faktor yang terletak di luar obyek daripada pikiran yang sebenarnya di luar pikiran yang abstrak.

Hak-hak alamiah Manusia dan Hukum Alam
https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&ved=2ahUKEwj1rJD36-3fAhXCpY8KHUenAu0QjRx6BAgBEAU&url=https%3A%2F%2Fwww.zonareferensi.com%2Fciri-ciri-ham%2F&psig=AOvVaw2jN5hbUQTh9a5olWEFZ4SY&ust=1547574905998127
Ilustrasi tentang hak manusia

Hak alamiah menurut John Locke adalah hak-hak manusia yang dimiliki secara pribadi, yaitu adalah :
1. Hak akan hidup
2. Hak akan kebebasan atau kemerdekaan
3. Hak akan milik, hak memiliki sesuatu

Pada kodratnya seorang manusia itu sejak lahir telah memiliki hak kodrat, hak-hak alamiah atau dalam bahasa John Locke adalah hak-hak dasar atau hak-hak azasi. Namun dalam keadaan bebas (Hukum Alam) hak-hak tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena manusia selalu mementingkan keinginannya untuk membela kepentingan-kepentingan dirinya sendiri, tidak ada kepastian hukum yang mampu memastikan hukum pada hal tersebut, maka daripada itu menurut John Locke perlu adanya perjanjian masyarakat.

Perjanjian Masyarakat menurut John Locke
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvrz2SvMUvU7UhJ41UzZ6ZV9xKsMalTojtqSdOdWLDdPZBviLksKUGqoK2iqjk0UtdZAuKoBhUx1coHzUmL7o6-rUMmDon1e0xYUQJ0hbRdjSHvTW6MFCLigP8wpKO_524s9jSugsAnkY/s1600/20100822_064716_1949-kmb-dimulai-wikimedia.org-1-790140.jpg
Salah satu cara dilakukan perjanjian antar negara masa kini
Untuk menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia tadi, maka manusia menyelenggarakan apa yang disebut dengan perjanjian masyarakat yang nantinya akan membentuk negara. Dalam perjanjian tersebut orang-orang menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada masyarakat namun tidak seluruhnya. Masyarakat lalu menunjuk seorang penguasa dan diberikan kepadanya wewenang untuk menjamin dan menjaga terlaksananya hak-hak azasi manusia tadi. Meskipun telah diberikan wewenang daripada masyarakat kepada penguasa, namun seorang penguasa kekuasaannya adalah terbatas dalam membatasi hak-hak azasi tersebut, artinya kekuasaan daripada penguasa itu tidak boleh melanggar hak-hak azasi daripada manusia itu.

Tugas dan Bentuk Negara menurut John Locke
  1. Membuat atau menetapkan peraturan. Jadi dalam hal ini negara melaksanakan kekuasaan perundang-undangan, legislatif.
  2. Melaksanakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Yaitu jika peraturan-peraturan hukum itu dilanggar, negara harus menghukum dan akibat daripada pelanggaran itu harus ditiadakan. Atau dengan kalimat yang lebih sederhana adalah bahwa negara tidak hanya melaksanakan peraturan saja, tetapi juga mengawasi pelaksanaan tersebut, eksekutif dan judikatif.
  3. Kekuasaan mengatur hubungan dengan negara-negara lain, federatif.

Bentuk Negara menurut John Locke yaitu :
  1. Apabila kekuasaan perundangan-undangan itu diserahkan kepada satu orang saja, maka negara ini disebut dengan Monarki.
  2. Apabila kekuasaan perundang-undangan itu diserahkan kepada beberapa orang, atau kepada suatu Dewan, maka negara ini disebut dengan Aristokrasi.
  3. Apabila kekuasaan perundang-undangan itu, diserahkan kepada masyarakat seluruhnya atau rakyat, sedang pemerintah hanya melaksanakan saja, maka negara ini disebut dengan Demokrasi.

Pendapat John Locke mengenai kekuasaan tertinggi adalah kekuasaan perundang-undangan, tidak mungkin terletak di tangan sekumpulan masyarakat atau rakyat. Maka daripada itu orang harus membedakan antara menobatkan dan memilih. Tuhanlah yang memilih, sedangkan rakyat hanya menobatkan. Dan Monarki adalah merupakan bentuk yang paling baik, karena alasan sejarah, begitu menurut John Locke. Dan praktek ketatanegaraan Romawi, yang adalah negara terkenal sebagai demokrasi yang pernah ada dan terbaik di seluruh dunia, namun akhirnya jatuh pada tangan kaisar-kaisar. 

Apa penyebabnya ? Karena di dalam demokrasi tersebut tidak ada kepastian dari rakyat. Ini menghalang-halangi tercapainya tujuan masyarakat yang telah dibentuk menjadi tujuan negara.

Tujuan Negara menurut John Locke
Tujuannya adalah bahwa perjanjian masyarakat untuk membentuk masyarakat dan selanjutnya negara itu adalah memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak daripada azasi manusia. Dan dalam perjanjian masyarakat ini tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya kepada masyarakat namun tidak semuanya. Karena hak-hak azasi adalah jaminan yang menjadi tujuan negara. Hal ini membuat kekuasaan penguasa itu tidak mungkin adalah mutlak.

John Locke. Two treatises on Civil Goverment


Bagikan:

1 komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads