Ketentuan Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Prinsip Pelaksanaan Ujian CPNS hingga Prosedur Pendaftaran Ujian CPNS

Nilai Ambang Batas dan Ketentuan Lanjutan dalam CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan mengenai ambang batas kelulus grade) SKD CPNS ( Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil) dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) sebagai berikut :
rekruitmen calon pegawai negeri sipil 2021
Sumber gambar : https://bkd.pacitankab.go.id
  • TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan jumlah  nilai = 143 (seratus empat puluh tiga)
  • TIU (Tes Intelegensia Umum) dengan jumlah  nilai  = 80 (delapan puluh)
  • TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dengan jumlah  nilai  = 75 (tujuh puluh lima)

Ketentuan Lanjutan Dalam Penilaian Nilai Ambang Batas CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) :

  1. Ketentuan nilai ambang batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi :
    a. cumlaude/dengan pujian
    b. penyandang disabilitas
    c.putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim.
  2. Hasil seleksi kompetensi dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
  3. Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
  4. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, kemudian Tes Wawasan Kebangsaan.
Perlu diketahui bahwa jika jumlah peserta yang mengikuti ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) lebih sedikit dari jumlah kuota atau alokasi formasi yang diminta, maka peserta yang memenuhi ambang batas nilai akan langsung lolos SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) menuju tahap tes selanjutnya. 
Namun bila jumlah peserta sangat banyak dan melebihi jumlah formasi yang diminta, maka akan ditentukan peringkat peserta yang memenuhi ambang batas nilai sesuai dengan minimal 3 (tiga) kali jumlah formasi yang diminta tersebut. Misalnya jika alokasi formasi yang diminta berjumlah 5, maka peserta harus masuk peringkat minimal 15.

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional) serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online.

Jika lembaga atau instansi pemerintah yang melaksanakan CAT CPNS (Computer Assisted Test Calon Pegawai Negeri Sipil) hanya melaksanakan ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) saja, maka peserta yang lolos ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dipastikan dapat langsung mengikuti proses penerimaan CPNS selanjutnya di instansi tersebut. Sedangkan jika lembaga atau instansi menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (termasuk Psikotes dan Wawancara), peserta harus mengikuti proses tersebut.

Untuk menjaga peluang agar lolos CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan menjadi Pegawai Negeri Sipil, peserta harus melewati angka passing grade. Jika kita hitung, berikut adalah nilai minimal dan nilai maksimal tiap-tiap subtes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang bisa didapatkan oleh peserta. 

Skor masing-masing sub tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) :

  1. TKP (Tes Karakteristik Pribadi) , nilai dalam rentang 1-5. Tidak ada nilai negatif.
  2. TIU (Tes Intelegensia Umum) , nilai benar 5, nilai salah 0. Tidak ada nilai negatif.
  3. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) , nilai benar 5, nilai salah 0. Tidak ada nilai negatif.

TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

Jumlah Soal = 35
Nilai Minimal = 35 x1 = 35
Nilai Maksimal = 35 x 5 = 175
Passing Grade = 143

TIU (Tes Intelegensia Umum)

Jumlah Soal = 30
Nilai Minimal = 30 x 1 = 30
Nilai Maksimal =  35 x 5 = 175
Passing Grade = 80

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

Jumlah Soal = 35
Nilai Minimal =  30 x 0 = 0
Nilai Maksimal =  35 x 5 = 175
Passing Grade = 75
Total Seluruh Nilai
Nilai Minimal = 35
Nilai Maksimal = 500
Passing Grade = 298

Prioritas Jabatan dalam CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Untuk instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

  1. Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi paling kurang 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan, dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
  2. Penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan.
  3. Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
  4. Dalam hal kebutuhan jabatan nomor 2 tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
  5. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Prinsip Pelaksanaan Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan prinsip :

  1. Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta.
  2. Adil, dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihakatau sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih.
  3. Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil tes/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya.
  4. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan tes, pengolahan hasil tes serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
  5. Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi PNS, kecuali diatur dalam peraturan di masing-masing instansi yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Tujuan Pelaksanaan Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

1. Memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil yang :

  1. Memiliki Karakteristik Pribadi Selaku Penyelenggara Pelayanan Publik
  2. Mampu Berperan Sebagai Perekat Nkri
  3. Memiliki Intelegensia Yang Tinggi Untuk Pengembangan Kapasitas Dan Kinerja Organisasi
  4. Memiliki Keterampilan, Keahlian Dan Perilaku Sesuai Dengan Tuntutan Jabatan.

2. Mewujudkan sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang kompetitif, adi, objektif, transparan, tidak dipungut biaya, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bebas dari intervensi politik; dan
3. Memperoleh Putra/Putri terbaik bangsa sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

  1. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) di bawah koordinasi Kementerian PANRB (Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
  2. Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Setiap instansi harus membentuk call center dalam rangka melayani dan memberikan penjelasan atas pertanyaan dari pelamar.
  4. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi daerah dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di daerah.
  5. Menteri PANRB (Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menetapkan nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Prinsip Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

  1. Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).
  2. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti: Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mernara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB (Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
  3. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.
  4. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB (Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
  5. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengecualian Penentuan Kelulusan Untuk Formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil

  1. Dalam menentukan kelulusan untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil, selain didasarkan pada ilai ambang batas, penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil juga didasarkan pada pemeringkatan.
  2. Penentuan kelulusan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada daerah atau wilayah yang tidak terpenuhi melalui nilai ambang batas dipenuhi melalui pemeringkatan.
  3. Pemeringkatan dipenuhi atau disi oleh pelamar yang mendaftar dari daerah atau wilayah itu sendiri.
  4. Pemeringkatan didasarkan atas nilai kumulatif pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Penentuan Peserta Selersi Kompetensi Bidang

  1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar. 
  2. Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dan dapat ditambah dengan tes lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan. Pelaksanaan CAT (Computer Assisted Test) menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan/atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN.
  3. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT (Computer Assisted Test), instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesamaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan.
  4. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional) terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai
  5. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional) dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Pelaksanaan Dan Pengolahan Seleksi Kompetensi Bidang

  1. Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil Seleksi Kompetensi Bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional) yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi.
  3. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dibanding Seleksi Kompetensi Bidang adalah: 40%:60%
  4. Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar serta nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional).
  5. Hasil pengolahan seperti yang tersebut pada angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing dan Kepala BKN.
  6. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional) .

Prosedur Pendaftaran CAT CPNS (Computer Assisted Test Calon Pegawai Negeri Sipil)

  1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
  2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Po Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan.
  3. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan.
  4. Publikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS (Panitia Seleksi Nasional) yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id).
  5. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
  6. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi.
  7. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan Umum Pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani, rohani dan bebas tato/tindik/bekas tindik pada anggota badan kecual indik/bekas tindik di telinga untuk wanita atau disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (Surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhin).
  9. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. 
Catatan penting yang harus diketahui semua pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) : persyaratan dapat berubah sesuai kebijakan instansi masing-masing yang dipilih.

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan lamaran tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tergantung pada kebijakan yang dibuat oleh masing-masing daerah/instansi penyelenggara. 

Namun secara umum yang sering digunakan dalam seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai berikut :

  1. Surat lamaran pekerjaan yang ditulis dengan tangan, sesuai contoh masing-masing daerah/instansi.
  2. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
  3. Fotokopi KTP atau fotokopi Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan.
  4. Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  5. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  6. Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  7. Fotokopi bukti akreditasi program studi terkait pada perguruan tinggi pelamar.
  8. Pas foto ukuran 2 x 3,3 x4, atau 4 x6 berwarna dan hitam putih.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter atau surat keterangan bebas narkoba.
  10. Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
  11. Fotokopi sertifikat TOEF/LIELTS yang masih berlaku.
Catatan penting yang harus diketahui semua pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) : dokumen dapat berbeda-beda sesuai kebijakan instansi masing-masing yang dipilih.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads