Pengadaan, Pelamaran dan Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.  
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
rekruetment dan persayaratan menjadi PPPK
Sumber gambar : https://bkpsdm.sabangkota.go.id


Pengadaan Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Pengadaan calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada lInstansi Pemerintah. Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dilakukan melalui tahapan :

  1. Perencanaan
  2. Pengumuman Lowongan
  3. Pelamaran; Seleksi
  4. Pengumuman Hasil Seleksi
  5. Pengangkatan Menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) .

Pelamaran Jabatan PPPK

Jabatan yang dapat diisi PPPK meliputi :

  1. Jabatan Fungsional (UF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi (UPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  3. Jabatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Pendaftaran dan Tahap Seleksi Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Pendaftaran peserta seleksi calon PPPK dilakukan secara daring. Pendaftaran dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Tahap seleksi yang harus dilalui calon PPPK meliputi :

  1. Seleksi administrasi, dilaksanakan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi. 
  2. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
    Seleksi kompetensi teknis terdiri atas :
    a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
    b.Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi; dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
    Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
  3. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Ketentuan mengenai wawancara diatur dengan Peraturan Menteri.
Apabila diperlukan, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah. Ketentuan mengenai ini diatur dalam Peraturan BKN.

Hasil seleksi kompetensi dan wawancara kemudian disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN. Hasil seleksi kompetensi ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara terbuka.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads