GBHN ‘Garis-garis Besar Haluan Negara TAP MPR RI NO.IV/MPR/1999’

GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)

gbhn garis-garis besar haluan negara tap mpr ri no iv mpr 1999

GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. 

GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) ditetapkan sebagai Tap MPR No. IV/MPR/1999 dengan maksud memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun ke depan.

GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) disusun menurut sistematika sebagai berikut :

  1. Bab I Pendahuluan
  2. Bab II Kondisi Umum
  3. Bab lll Visi dan Misi
  4. Bab IV Arah Kebijaksanaan
  5. Bab V Kaidah Pelaksanaan
  6. Bab VI Penutup

GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) ini memiliki visi terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, maju dan sejahtera, dalam wadah negara kesatuan RI yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin.

Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkanlah beberapa misi sebagai berikut :

  1. Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Peningkatan Pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
  4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
  5. Pewujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
  6. Pewujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
  7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang Dertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  8. Pewujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Rl. 
  9. Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberikan perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja.
  10. Pewujudan aparat negara yang berungsi melayani masyarakat, profesional., berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
  11. Pewujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kratif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketerampllan serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
  12. Pewujudan politik luar negari yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global. 

GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan oleh MPR harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. 

Untuk itu perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara, menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
  2. DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN ini sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 45.
  3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam sidang tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya berdasarkan UUD '45.
  4. GBHN dalam pelaksanaannya dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional lima tahun (Propenas) yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. 
  5. Program Pembangunan Nasional lima tahun (Propenas) dirinci dalam Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan Presiden bersama Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat Anggaran DPR.
Hasilpembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat indonesia sebagai peningkatan kesejahteraan lahir batin.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads