Hasil ‘Ketetapan-Ketetapan MPR RI 1999’

Ketetapan-Ketetapan MPR RI 1999

Sidang-sidang MPR menghasilkan ketetapan-ketetapan atau keputusan keputusan. MPR yang sekarang adalah MPR hasil Pemilu tahun 1999. 

hasil ketetapan-ketetapan mpr ri 1999

Masa Sidang MPR yang berupa Sidang Umum dan Sidang Khusus, Sidang Badan Pakerja, Panitia Ad Hoc dan Panitia Khusus sejak tanggal 1-21 Oktober 1999 telah menghasil kan ketetapan-ketetapan sebagai berikut :

  1. Ketetapan MPR-RI Nomor 1/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima Atas Tap MPR Nomor 1/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR-RI Nomor lI/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
  3. Ketetapan MPR-RI Nomor 1/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. BJ Habibie. Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004.
  4. Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.
  5. Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
  6. Ketetapan MPR-RI Nomor VIl/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden RI.
  7. Ketetapan MPR-RI Nomor VIll/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden RI.
  8. Ketetapan MPR-RI Nomor IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan Perubahan UUD 1945.
Ketetapan-ketetapan MPR itu kemudian diserahkan kepada Mandataris MPR yaitu Presiden untuk dilaksanakan. Dalam pelaksanaan tugas itu Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri atau disebut Kabinet.

Pada tanggal 20 Oktober 1999, KH. Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden Rl yang ke-4, sedangkan Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden RI. Namun dalam perjalanan pemerintahan terjadi pergolakan politik yang sangat keras, sehingga Abdurrahman Wahid berhenti menjadi Presiden.

Pada tanggal 23 Juli 2001, Megawati naik menjadi Presiden dan Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden.
Susunan Kabinet Megawati dan Hamzah Haz dinamakan Kabinet Gotong Royong. Susunan Kabinet Gotong Royong terdiri atas :

  1. 3 Menteri Negara Koordinator
  2. 17 Menteri yang Memimpin Departemen
  3. 10 Menteri Negara Nondepartemen
  4. 3 Pejabat Tinggi Setingkat Menteri.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads