Mengenai Asal Mula Negara Dan Pemikiran Mengenai Negara Dan Hukum, Suatu kebebasan Berfikir

Ilustrasi dari Kebasan Berfikir
Ilustrasi dari Kebasan Berfikir Sumber Gambar
Kebebasan fikiran, itu yang saya dapatkan dan ingin wujudkan dengan tulisan-tulisan saya dalam web ini. Ilmu Negara Hukum dan Politik, saya pribadi bukanlah seorang yang berasal dari perguruan tinggi yang megenyam bangku Fakultas Hukum, mungkin disebelahnya, namun kebebasan berfikir dan berekspresi saya dapatkan dimasa muda yang indah ini, saya ingin membuat sesuatu, mewujudkan sesuatu dan merubah sesuatu, semua berasal dari pemikiran saya. Berasal dari idea sebagaimana suatu negara ‘tercipta’ dalam fikiran kita, dan tulisan-tulisan saya selanjutnya bukan hanya mengenai Negara, Hukum dan Politik saja namun kebebasan suatu pemikiran yang saya temui dalam realita kehidupan sehari-hari.



Foto dan sepenggal kisah raja Chammurabi

Foto dan sepenggal kisah raja Chammurabi Sumber Gambar
Kapankah timbulnya Ilmu Negara ? Adanya pemikiran tentang negara dan hukum tidaklah bersamaan dengan adanya negara, negara adanya mendahului, jadi tegasnya adanya pemikiran tentang negara dan hukum tidaklah setua umur dari mulai adanya negara. Jauh sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah ada. Seperti negara : Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara ini adanya sekitar abad ke XVIII sebelum Masehi, dengan sistem pemerintahannya yang sangat absolut.

Tetapi di samping itu pada jaman bangunnya peradaban manusia ada juga raja-raja yang memerintah dengan baik hati, yaitu dengan memberikan undang-undang yang menjamin hak-hak daripada para warga negaranya. Raja yang berbuat demikian kiranya adalah raja dari Babylonia yang bernama Chammurabi yang memerintah sekitar tahun 1800 SM yang terkenal mempersatukan negaranya yang semula terpecah-pecah.



Penggambaran bagaimana raja dan para bawahannya

Penggambaran bagaimana raja dan para bawahannya Sumber Gambar
Pada jaman Purba atau kuno raja-raja pada jaman tersebut memerintah dengan kekuasaan absolut atau kita kenal dengan semaunya/sewenang-wenang, masyarakat tidaklah memiliki waktu untuk mempersoalkan tentang negara, mengapa seseorang tersebut menjadi raja dan berkuasa atas dirinya dan orang lain. Ketidaksempatan itu adalah perwujudan dari ketidakbebasan dalam berfikir dan mengutarakan pendapatnya kepada raja maupun pemerintahan pada saat itu . Hal inilah yang menjadikan pemikiran mengenai negara dan hukum tidak setua dari negara itu sendiri.



Lukisan bagaimana Athena masa Yunani Kuno
Lukisan bagaimana Athena masa Yunani Kuno Sumber Gambar
Pada abad ke V SM di Athena bangsa Yunani kuno adalah yang pertama sekali mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum, kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat. Mengapa hal itu dapat terjadi sebagaimana di tempat lain masih dikekang oleh kekuasaan absolut pada jaman tersebut ? adalah beberapa faktor yang mempengaruhinya :

1. Adanya sifat agama yang tidak mengenal ajaran Tuhan yang ditetapkan sebagai kaidah (kanon)
2. Keadaan geografi negara tersebut yang menjuruskan kepada perdagangan dan perantauan sehingga bangsa Yunani sempat bertemu dan bertukar fikiran dengan bangsa-bangsa lain.
3. Bentuk negaranya adalah yaitu Republik-Demokrasi, sehingga rakyat memerintah sedikit dengan tanggungjawabnya.
4. Kesadaran bangsa Yunani sebagai suatu kesatuan.
5. Orang-orang bangsa Yunani menjadi ahli pikir dan bernegara karena faktor-faktor sebelumnya.


Referensi :
1. Prof. Jhr. Dr. J.J. von Schmid; Ahli-ahli Pemikir Besar tentang Negara dan Hukum; terjemahan : Mr. R. Wiratno dan Mr.Djamaluddin Dt. Singamangkuto; P.T Pembangunan – Jakarta, 1954.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads