Mengenai Asal Mula Negara Dan Pemikiran Mengenai Negara Dan Hukum, Suatu kebebasan Berfikir
Ilustrasi dari Kebasan Berfikir Sumber Gambar |
Kebebasan fikiran, itu yang saya dapatkan dan ingin wujudkan dengan
tulisan-tulisan saya dalam web ini. Ilmu Negara Hukum dan Politik,
saya pribadi bukanlah seorang yang berasal dari perguruan tinggi yang
megenyam bangku Fakultas Hukum, mungkin disebelahnya, namun kebebasan
berfikir dan berekspresi saya dapatkan dimasa muda yang indah ini,
saya ingin membuat sesuatu, mewujudkan sesuatu dan merubah sesuatu,
semua berasal dari pemikiran saya. Berasal dari idea
sebagaimana suatu negara ‘tercipta’ dalam fikiran
kita, dan tulisan-tulisan saya selanjutnya bukan hanya mengenai
Negara, Hukum dan Politik saja namun kebebasan
suatu pemikiran yang saya temui dalam realita kehidupan sehari-hari.
Foto dan sepenggal kisah raja
Chammurabi Sumber Gambar
|
Kapankah timbulnya Ilmu Negara ? Adanya pemikiran
tentang negara dan hukum tidaklah bersamaan dengan adanya negara,
negara adanya mendahului, jadi tegasnya adanya pemikiran tentang
negara dan hukum tidaklah setua umur dari mulai adanya negara. Jauh
sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara telah ada.
Seperti negara : Babylonia, Mesir dan Assyria. Negara ini
adanya sekitar abad ke XVIII sebelum Masehi, dengan sistem
pemerintahannya yang sangat absolut.
Tetapi di samping itu pada jaman bangunnya peradaban manusia ada juga
raja-raja yang memerintah dengan baik hati, yaitu dengan memberikan
undang-undang yang menjamin hak-hak daripada para warga negaranya.
Raja yang berbuat demikian kiranya adalah raja dari Babylonia
yang bernama Chammurabi yang memerintah sekitar tahun 1800 SM
yang terkenal mempersatukan negaranya yang semula terpecah-pecah.
Penggambaran bagaimana raja dan
para bawahannya Sumber Gambar
|
Pada jaman Purba atau kuno raja-raja pada jaman tersebut memerintah
dengan kekuasaan absolut atau kita kenal dengan
semaunya/sewenang-wenang, masyarakat tidaklah memiliki waktu untuk
mempersoalkan tentang negara, mengapa seseorang tersebut menjadi raja
dan berkuasa atas dirinya dan orang lain. Ketidaksempatan itu
adalah perwujudan dari ketidakbebasan dalam berfikir dan mengutarakan
pendapatnya kepada raja maupun pemerintahan pada saat itu .
Hal inilah yang menjadikan pemikiran mengenai negara dan hukum tidak
setua dari negara itu sendiri.
Lukisan bagaimana Athena masa Yunani Kuno Sumber Gambar |
Pada abad ke V SM di Athena bangsa Yunani kuno adalah yang
pertama sekali mengadakan pemikiran tentang negara dan hukum,
kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat. Mengapa hal itu dapat
terjadi sebagaimana di tempat lain masih dikekang oleh kekuasaan
absolut pada jaman tersebut ? adalah beberapa faktor yang
mempengaruhinya :
1. Adanya sifat agama yang tidak mengenal ajaran Tuhan yang
ditetapkan sebagai kaidah (kanon)
2. Keadaan geografi negara tersebut yang menjuruskan kepada
perdagangan dan perantauan sehingga bangsa Yunani sempat bertemu dan
bertukar fikiran dengan bangsa-bangsa lain.
3. Bentuk negaranya adalah yaitu Republik-Demokrasi, sehingga rakyat
memerintah sedikit dengan tanggungjawabnya.
4. Kesadaran bangsa Yunani sebagai suatu kesatuan.
5. Orang-orang bangsa Yunani menjadi ahli pikir dan bernegara karena
faktor-faktor sebelumnya.
Referensi :
1. Prof. Jhr. Dr. J.J. von Schmid; Ahli-ahli Pemikir Besar tentang
Negara dan Hukum; terjemahan : Mr. R. Wiratno dan Mr.Djamaluddin Dt.
Singamangkuto; P.T Pembangunan – Jakarta, 1954.
Posting Komentar