HUKUM ALAM, Manusia Pada Awalnya Adalah Bebas Namun Keinginan Membuat Kita Terikat
TEORI HUKUM ALAM
Hukum alam, hukum alam berkembang
pada abad ke XVII dan XVIII, teori ini sangatlah terkenal pada saat
itu hingga menimbulkan ajaran-ajaran baru. Seperti Zeno
dengan ajaran barunya tentang Universalisme/Universalistis
dengan kaum Stoanya,
lalu Cicero, Thomas Aquinas dan Melanchton.
Anda juga dapat melihat bab sebelumnya atau saya rangkum pada topik berikut.
Hukum alam adalah suatu sejarah pemikiran tentang negara dan hukum
yang memiliki kepentingan dan kedudukan tersendiri dalam
ketatanegaraan contohnya adalah pada masa itu di Eropa Barat.
Teori Hukum Alam berpangkal
pada keadaan manusia yang pada waktu tersebut negara-negara belum
terbentuk dan belum ada, sehingga manusia pada waktu tersebut adalah
manusia yang bebas atau state
of nature.
Manusia ini disebut dengan keadaan inabstracto.
Hal
ini sebenarnya unik bila kita telaah lebih jauh, seperti yang
dipaparkan diatas jika memang kita dahulu adalah bebas dan adalah
state of nature,
mengapa
kita menjadi terikat oleh peraturan dan undang-undang negara
?
Dalam
keadaan bebas dimana manusia benar-benar bebas, bukan berarti seorang
manusia tidaklah memiliki keinginan pada sesuatu, hal ini dapat
diwujudkan sebagaimana manusia pada awal kelahiran memiliki pikiran
dan tuntutan kebutuhan. Menjadi bebas bukan juga mengerti segala
sesuatu dan juga memiliki segala sesuatu. Keinginan menjadikan
seorang manusia itu berfikir dan menjadi buas layaknya binatang, hal
ini yang menjadikan seorang manusia ingin menguasai manusia lainnya
untuk memenuhi kebutuhannya dalam bentuk sandang, pangan dan
kekuasaan. Manusia bebas yang memiliki tujuan yang sama dan sepakat
akhirnya membentuk suatu kelompok dimana pada saat ini mereka
bukanlah menjadi stateof nature lagi
atau manusia bebas, melainkan suatu kelompok yang memiliki peraturan
(tidak 'memangsa' anggota kelompok yang lain) dan tujuannya adalah
menguasai manusia-manusia bebas yang lain hingga terciptalah beberapa
kelompok yang saling berbeda pendapat, bersiteru bahkan berlawanan
dan berperang hal ini dapat menjadi alasan yang kuat untuk membentuk
suatu basis yang kuat dengan anggota-anggota unggul, hingga sampailah
manusia yang tadinya adalah bebas menjadi masyarakat yang terikat
oleh negara dan undang-undang suatu negara.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus