HUKUM ALAM, Manusia Pada Awalnya Adalah Bebas Namun Keinginan Membuat Kita Terikat

TEORI HUKUM ALAM

Hukum alam, hukum alam berkembang pada abad ke XVII dan XVIII, teori ini sangatlah terkenal pada saat itu hingga menimbulkan ajaran-ajaran baru. Seperti Zeno dengan ajaran barunya tentang Universalisme/Universalistis dengan kaum Stoanya, lalu Cicero, Thomas Aquinas dan Melanchton. Anda juga dapat melihat bab sebelumnya atau saya rangkum pada topik berikut. Hukum alam adalah suatu sejarah pemikiran tentang negara dan hukum yang memiliki kepentingan dan kedudukan tersendiri dalam ketatanegaraan contohnya adalah pada masa itu di Eropa Barat.

Teori Hukum Alam berpangkal pada keadaan manusia yang pada waktu tersebut negara-negara belum terbentuk dan belum ada, sehingga manusia pada waktu tersebut adalah manusia yang bebas atau state of nature. Manusia ini disebut dengan keadaan inabstracto.
Hal ini sebenarnya unik bila kita telaah lebih jauh, seperti yang dipaparkan diatas jika memang kita dahulu adalah bebas dan adalah state of nature, mengapa kita menjadi terikat oleh peraturan dan undang-undang negara ?

Dalam keadaan bebas dimana manusia benar-benar bebas, bukan berarti seorang manusia tidaklah memiliki keinginan pada sesuatu, hal ini dapat diwujudkan sebagaimana manusia pada awal kelahiran memiliki pikiran dan tuntutan kebutuhan. Menjadi bebas bukan juga mengerti segala sesuatu dan juga memiliki segala sesuatu. Keinginan menjadikan seorang manusia itu berfikir dan menjadi buas layaknya binatang, hal ini yang menjadikan seorang manusia ingin menguasai manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya dalam bentuk sandang, pangan dan kekuasaan. Manusia bebas yang memiliki tujuan yang sama dan sepakat akhirnya membentuk suatu kelompok dimana pada saat ini mereka bukanlah menjadi stateof nature lagi atau manusia bebas, melainkan suatu kelompok yang memiliki peraturan (tidak 'memangsa' anggota kelompok yang lain) dan tujuannya adalah menguasai manusia-manusia bebas yang lain hingga terciptalah beberapa kelompok yang saling berbeda pendapat, bersiteru bahkan berlawanan dan berperang hal ini dapat menjadi alasan yang kuat untuk membentuk suatu basis yang kuat dengan anggota-anggota unggul, hingga sampailah manusia yang tadinya adalah bebas menjadi masyarakat yang terikat oleh negara dan undang-undang suatu negara.
Bagikan:

3 komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads