Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dan Makna setiap Sila dalam Paradigma Pembangunan Negara Hukum dan Politik
Sejarah Pancasila menjadi dasar Negara Indonesia dan peran BPUPKI serta Panitia Sembilan
Sumber foto : https://protokol.probolinggokab.go.id |
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengajukan usul secara lisan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain secara tertulis, Mohammad Yamin juga mengajukan rumusan dasar Negara Republik Indonesia :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H. juga mengemukakan lima asas tentang dasar negara :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Kemudian pada Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno juga berpidato menyampaikan rumusan mengenai dasar negara yang kemudian diberi nama dengan Pancasila yang isinya adalah sebagai berikut :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Adapun isi dari Trisila, yaitu :
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan
Di dalam Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar Negara yang berbunyi :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian rumusan dasar negara tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar Negara Republik lndonesia secara resmi dokumen penetapannya :
- Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter), tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan kedua: Pembukaan Undang- Undang Dasar, tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat, tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan keempat: Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara, tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan kelima: rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia dan cakupan dari Pancasila di Indonesia
Pancasila sebagai ideologi dalam dimensi mencakup :
- Dimensi idealitas mempunyai makna karena Pancasila mengandung nilai-nilai yang dianggap baik, benar oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan manusia secara universal pada umumnya.
- Dimensi normatif artinya nilai-nilai dasar yang ada dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam norma-norma atau aturan-aturan sebagaimana tersusun dalam tata aturan perundangan yang berlaku di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
- Dimensi realitas artinya ideologi Pancasila mencerminkan realitas hidup yang ada di masyarakat sehingga pancasila tidak pernah bertentangan dengan tradisi, adat-istiadat, kebudayaan, dan tata hidup keagamaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka
Sistem Nilai Yang Terdapat Dalam Pancasila
Penjelasan nilai pancasila yang bersifat objektif :
- Hakikat rumusan dari setiap sila dalam Pancasila menunjukkan sifat-sifat yang universal dan abstrak karena pada hakikatnya Pancasila adalah nilai.
- Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sudah berlaku sejak zaman dahulu, masa kini, dan juga untuk masa yang akan datang bagi bangsa Indonesia dan bisa jadi untuk Negara lain secara tidak langsung yang tercermin dalam adat istiadatnya, kebudayaan, maupun tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
- Pancasila yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif karena menurut ilmu hukum di dalamnya memenuhi syarat-syarat sebagai pokok pokok kaidah negara yang mendasar.
Penjelasan Pancasila bersifat subjektif :
- Bangsa Indonesia sebagai kausa materialis karena nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut timbul dari bangsa Indonesia sendiri. Jika dikaji lebih dalam, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut merupakan hasil pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis bangsa Indonesia.
Pancasila memiliki perbedaan dengan ideologi-ideologi yang lain. Perbedaan yang paling mendasar dengan ideologi yang lain adalah ideologi lain tersebut lahir dari hasil pemikiran orang perorang atau hasil filsafat seseorang, sedangkan Pancasila lahir dari refleksi filosofis bangsa Indonesia terhadap kehidupan sosiokultural dan religius masyarakat Indonesia. - Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia sehingga menjadi jatidiri atau identitas bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila sesungguhnya merupakan nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Walaupun Pancasila merupakan falsafah hidup, negara sebagai institusi mempunyai dua tugas utama, yaitu :
- Melindungi segenap dan seluruh warga negara, salah satunya adalah membuat aturan hukum.
- Menciptakan kesejahteraan sosial.
Bentuk Dan Susunan Pancasila
Penjelasan mengenai Pancasila sebagai sistem nilai yang mempunyai bentuk :
- Merupakan suatu kesatuan yang utuh, jadi unsur-unsur yang ada dalam Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh.
Dalam masing-masing sila membentuk pengertian yang baru namun kelima sila yang ada di dalam Pancasila tidak dapat dilepas antara satu dengan yang lainnya. Ini menunjukkan hubungan antara sila-sila dalam Pancasila merupakan hubungan yang organis. - Unsur-unsur yang membentuk Pancasila sifatnya mutlak, dan membentuk kesatuan bukan unsur yang komplementer. Penjelasannya adalah salah satu sila kedudukannya tidak akan lebih rendah dari sila yang lainnya.
Namun demikian pada sila pertama yang merupakan sila Ketuhanan tetap merupakan causa prima, tapi bukan berarti sila yang lain diKesampingkan atau dianggap sebagai pelengkap saja. - Sebagai satu kesatuan yang mutlak, sila-sila dalam Pancasila tidak dapat ditambah ataupun dikurangi. Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat diringkas isinya.
Pancasila sebagai suatu sistem nilai tersusun atas urutan logis keberadaan unsur-unsurnya.
Dalam bahasa flsafat, Tuhan disebut sebagai causa prima atau sebab pertama, artinya sebab yang tidak disebabkan oleh segala sesuatu :
- Pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ditempatkan pada sila kedua karena yang akan mencapai tujuan atau nilai yang didambakan adalah manusia sebagai pendukung dan pengemban nilai-nilai tersebut.
- Dalam konteks sila kedua, manusia bersifat monodualis, yaitu makhluk yang mempunyai susunan kodrat yang terdiri dari jasmani dan rohani.
Sifat kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Kedudukan kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk otonom dan makhluk Tuhan. - Sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia dibentuk setelah prinsip-prinsip kemanusiaan dijadikan landasan. Untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan manusia perlu membentuk suatu masyarakat atau negara dan perlu adanya persatuan di antara manusia-manusia tersebut.
Persatuan dalam konteks sila ketiga terbentuk bukan atas dasar persamaan suku bangsa, agama, ataupun bahasa, namun dilatarbelakangi oleh faktor historis dan etis.
Historis di sini maksudnya adalah persamaan sejarah, senasib, dan sepenanggungan. Etis disini dimaksudkan atas dasar keinginan luhur untuk mencapai cita-cita moral sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, - Sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan perwakilan mempunyai maksud cara-cara yang harus ditempuh oleh suatu negara jika ingin mengambil kebijakan. Kekuasaan bukan merupakan warisan, namun berasal dari rakyat. Jadi, di sini rakyatlah yang berdaulat.
- Sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini merupakan tujuan dari Negara Indonesia yang merdeka.
Makna Setiap Sila Dalam Pancasila
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama), yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama tertentu, namun wajib untuk memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat beragama dan dalam beragama.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antaragama.
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Menempatkan manusia sesuai pada hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Kemanusiaan mempunyai sitat yang universal.
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan jika diterapkan dalam ma syarakat Indonesia sudah tentu bangsa Indonesia menghargai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia. Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras kemudian mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang menjadi tujuan masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif.
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusla.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Beranimembela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Makna Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan.
- Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Hakikat dari sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti luas, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat kemudian bersama-sama melakukan tindakan. Kesimpulan yang penting dari poin ini adalah mengusahakan putusan bersama secara bulat.
Dengan demikian berarti bahwa demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan. Oleh karena itu, jika kita ingin mencapai hasil yang sebaik baiknya maka harus menempatkan nilai nilai kebijaksanaan musyawarah terlebih dahulu. - Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsensi adanya kejujuran.
- Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan Keputusan keputusan yang buat. Bentuk musyawarah di Indonesia telah mentradisi dan mengakar pada sendi-sendi masyarakat Indonesia.
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah..
- Di dalam musyawarah diutamakar kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuàn dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, kemudian bersama-sama melakukan tindakan.
Kesimpulan yang penting dari point ini adalah mengusahakan putusan bersama secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
5. Makna ila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing masing.
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersitat pemerasan terhadap orang lain. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan ldeologi
3. Panc asila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
4. Pancasila Sebagai ldeologi Nasional Memberikan Ketentuan Mendasar
- Sistem hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai sumbernya.
- Sistem hukum menunjukkan maknanya sejauh mewujudkan keadilan.
- Sistem hukum mempunyai fungsi menjaga dinamika kehidupan bangsa
- Sistem hukum menjamin proses realisas diri bagi para warga bangsa dalam proses pembangunan.
5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
- Ke arah pandangan yang lebih luas, bukan ke arah pemahaman agama yang sempit.
- Menuju ke arah kemampuan untuk menghayati nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan hidup dalam masyarakat yang plural.
- Menuju ke arah toleransi antarumat beragama.
- Ke arah pemahaman yang kuat dan menyeluruh tentang agama yang dianutnya sehingga menciptakanpemikiran yang toleran.
- Ke arah kepekaan dan keprihatinan terhadap masalah-masalah sosial.
6. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Imu dan Teknologi
- Martabat manusia sebagai pribadi, sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek atau riset.
- Prinsip tidak merugikan harus dihindari karena dapat berefek kerusakan yang akan mengancam manusia sendiri.
- lPTEK harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan hidupnya.
- Harus dihindari adanya monopoli IPTEK.
- Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuwan dan agamawan, yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami takdir llahi, dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.
7. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik :
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
- Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam gambilan keputusan dlàm
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
- Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah :
- Nilai toleransi.
- Nilai transparansi hukum dan kelembagaan.
- Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata).
- Bermoral berdasarkan konsensus.
Posting Komentar