Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dan Makna setiap Sila dalam Paradigma Pembangunan Negara Hukum dan Politik

Sejarah Pancasila menjadi dasar Negara Indonesia dan peran BPUPKI serta Panitia Sembilan

pancasila sebagai dasar negara indonesia dan makna setiap sila dalam paradigma pembangunan negara hukum dan politik
Sumber foto : https://protokol.probolinggokab.go.id
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) . BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. 

Dalam bahasa Jepang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  disebut Dokuritsu Junbi Cosakai

Anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  terdiri dari 62 orang Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang. 

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, dan diwakili oleh lchibangase Yosio (orang Jepang) dan RP. Soeroso.
 
Diketahui bahwa BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mengadakan dua kali sidang secara resmi dan sekali sidang tidak resmi, sidang resmi pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengajukan usul secara lisan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima hal, yaitu :

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Selain secara tertulis, Mohammad Yamin juga mengajukan rumusan dasar Negara Republik Indonesia :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.H. juga mengemukakan lima asas tentang dasar negara :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan sosial

Kemudian pada Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno juga berpidato menyampaikan rumusan mengenai dasar negara yang kemudian diberi nama dengan Pancasila yang isinya adalah sebagai berikut :

  1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
  2. Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Lebih lanjut Ir. Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat ‘diperas’ menjadi Trisila yang kemudian diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.

Adapun  isi dari Trisila, yaitu :

  1. Sosio nasionalisme
  2. Sosio demokrasi
  3. Ketuhanan
Dari usulan-usulan yang dikemukakan, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah negara dari gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada Tanggal 1 Juni 1945 (dan dijadikan hari lahirnya Pancasila hingga hari ini). 

Pada sidang pertamanya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)  belum mencapai kata sepakat tentang dasar negara, oleh karena itu dibentuklah Panitia Sembilan

Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, A.A. Maramis, Soebarjo, K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosojoso

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengadakan rapat di kediaman Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta

Panitia Sembilan bertugas untuk menuntaskan berbagai masukan tentang dasar negara. 
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menetapkan hasil sidangnya yang di dalamnya mencakup rumusan hukum dasar serta rumusan dasar negara.
Rumusan dasar negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang dlibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) serta dimasukkan ke Piagam Jakarta. 

Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar negara yang mengikat. Sebelum disahkan, terdapat bagian yang di ubah "KeTuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa”. 

Rumusan hukum dasar yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan tersebut oleh Mohammad Yamin dinamai dengan Piagam Jakarta. 

Di dalam Piagam Jakarta terdapat rumusan dasar Negara yang berbunyi :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Drs. Mohammad Hatta menjadi salah satu orang yang memprakarsai perubahan sila pertama rumusan dasar negara yang ada di dalam Piagam Jakarta setelah menerima rasa keberatan dari utusan yang berasal dari Indonesia Timur. 

Kemudian rumusan dasar negara tersebut berubah menjadi sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar Negara Republik lndonesia secara resmi dokumen penetapannya :

  1. Rumusan pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter), tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan kedua: Pembukaan Undang- Undang Dasar, tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat, tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan keempat: Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara, tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan kelima: rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959) 

Sidang resmi kedua BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dilaksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar. 

Pancasila secara resmi disahkan menjadi dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebelum menjadi Pancasila, rumusan dasar negara tersebut bernama Piagam Jakarta. 

Pada tanggal 1 Juni 1945 dijadikan sebagai hari lahirnya Pancasila karena pada saat itu Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya tentang pemikirannya, yaitu lima dasar negara yang disebut Pancasila.

Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 merupakan rumusan yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Berdasarkan dari sejarah terdapat tiga macam rumusan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal Juni 1945 dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) , rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara, yaitu Pancasila.

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. 

Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia dan cakupan dari Pancasila di Indonesia


Pancasila sebagai ideologi mengandung makna bahwa suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cta-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat, dan Negara Indonesia vana bersumber dari kebudayaan Indonesia, dalam konteks ini sama dengan pandangan hidup bangsa atau falsafah hidup bangsa. 

Pancasila sebagai ideologi Negara mencakup ajaran tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Pancasila sebagai ideologi dalam dimensi mencakup :

  1. Dimensi idealitas mempunyai makna karena Pancasila mengandung nilai-nilai yang dianggap baik, benar oleh masyarakat Indonesia pada khususnya dan manusia secara universal pada umumnya.
  2. Dimensi normatif artinya nilai-nilai dasar yang ada dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam norma-norma atau aturan-aturan sebagaimana tersusun dalam tata aturan perundangan yang berlaku di Indonesia dari yang tertinggi sampai yang terendah.
  3. Dimensi realitas artinya ideologi Pancasila mencerminkan realitas hidup yang ada di masyarakat sehingga pancasila tidak pernah bertentangan dengan tradisi, adat-istiadat, kebudayaan, dan tata hidup keagamaan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
ldeologi sebagai suatu sistem pemikiran (system of thought) maka ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas. 

Ideologi bukanlah merupakan sebuah cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan seatu cita-cita sekelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbarui masyarakat. 

Dengan demikian ciri sebuah ideologi tertutup bahwa atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan dibebankan kepada masyarakat.

Demi ideologi masyarakat harus berkorban dan kesediaan untuk menilai kepercayaan ideology para warga masyarakat serta kesetiaan masing-masing sebagai warga masyarakat.

Tanda pengenalan lain dari ideologi tertutur adalah bahwa isinya bukan berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan intinya terdiri da tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak bahwa orang harus taat terhadap ideologi tersebut. 

Ideologi Tertutup

Ciri dari ideologi tertutup adalah betapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang mungkin hidup dalam masyarakat itu akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada ideologi tersebut. 
Dan berarti juga orang harus taat kepada para elite yang mengembannya.

Ideologi Terbuka

Sedangkan ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan dari hasil musyawarah serta konsensus dari masyarakat tersebut. Ideologi terbuka bukan diciptakan oleh negara melainkan digali serta ditemukan oleh masyarakat itu sendiri. 
Oleh karena itu, ideologi terbuka merupakan milik seluruh rakyat dan masyarakatlah yang menemukan dirinya" serta "kepribadiannya" dalam ideologi tersebut. Jadi, jika ditinjau dari nilai-nilai dasarnya, Pancasila dapat dikategorikan sebagai ideologi terbuka.

Sistem Nilai Yang Terdapat Dalam Pancasila

Sistem nilai merupakan buah pemikiran yang menyeluruh mengenai apa yang ada dalam pikiran seseorang atau masyarakat dalam skala mayoritas tentang sesuatu yang dipandang baik, berharga, maupun penting dalam berkehidupan. 

Sistem nilai mempunyai fungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan kerakyatan, keadilan yang bersitat universal, bersifat objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun tentunya tidak diberi nama Pancasila.

Penjelasan nilai pancasila yang bersifat objektif :

  1. Hakikat rumusan dari setiap sila dalam Pancasila menunjukkan sifat-sifat yang universal dan abstrak karena pada hakikatnya Pancasila adalah nilai.
  2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sudah berlaku sejak zaman dahulu, masa kini, dan juga untuk masa yang akan datang bagi bangsa Indonesia dan bisa jadi untuk Negara lain secara tidak langsung yang tercermin dalam adat istiadatnya, kebudayaan, maupun tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
  3. Pancasila yang tersurat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber hukum positif karena menurut ilmu hukum di dalamnya memenuhi syarat-syarat sebagai pokok pokok kaidah negara yang mendasar. 
Oleh karena itu, secara hierarki hukum yang berlaku di Indonesia Pancasila berkedudukan di tempat yang paling tinggi. Maka secara objektif tidak diubah secara hukum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Konsekuensinya jika Pancasila diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara Proklamasi 17 agustus 1945.

Pancasila juga bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa, dan negara. 

Penjelasan Pancasila bersifat subjektif :

  1. Bangsa Indonesia sebagai kausa materialis karena nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut timbul dari bangsa Indonesia sendiri. Jika dikaji lebih dalam, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut merupakan hasil pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis bangsa Indonesia.

    Pancasila memiliki perbedaan dengan ideologi-ideologi yang lain. Perbedaan yang paling mendasar dengan ideologi yang lain adalah ideologi lain tersebut lahir dari hasil pemikiran orang perorang atau hasil filsafat seseorang, sedangkan Pancasila lahir dari refleksi filosofis bangsa Indonesia terhadap kehidupan sosiokultural dan religius masyarakat Indonesia. 

  2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia sehingga menjadi jatidiri atau identitas bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  3. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila sesungguhnya merupakan nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan das sollen atau merupakan cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara nilai-nilai Pancasila harus diwujudkan dalam produk tata peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. 

Ciri hukum bangsa Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila inilah yang membedakan dengan hukum di negara lain. 

Walaupun Pancasila merupakan falsafah hidup, negara sebagai institusi mempunyai dua tugas utama, yaitu :

  1. Melindungi segenap dan seluruh warga negara, salah satunya adalah membuat aturan hukum. 
  2. Menciptakan kesejahteraan sosial.

Bentuk Dan Susunan Pancasila

Penjelasan mengenai Pancasila sebagai sistem nilai yang mempunyai bentuk :

  1. Merupakan suatu kesatuan yang utuh, jadi unsur-unsur yang ada dalam Pancasila menyusun suatu keberadaan yang utuh.
    Dalam masing-masing sila membentuk pengertian yang baru namun kelima sila yang ada di dalam Pancasila tidak dapat dilepas antara satu dengan yang lainnya. Ini menunjukkan hubungan antara sila-sila dalam Pancasila merupakan hubungan yang organis.

  2. Unsur-unsur yang membentuk Pancasila sifatnya mutlak, dan membentuk kesatuan bukan unsur yang komplementer. Penjelasannya adalah salah satu sila kedudukannya tidak akan lebih rendah dari sila yang lainnya.
    Namun demikian pada sila pertama yang merupakan sila Ketuhanan tetap merupakan causa prima, tapi bukan berarti sila yang lain diKesampingkan atau dianggap sebagai pelengkap saja.

  3. Sebagai satu kesatuan yang mutlak, sila-sila dalam Pancasila tidak dapat ditambah ataupun dikurangi. Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat diringkas isinya.
    Pancasila sebagai suatu sistem nilai tersusun atas urutan logis keberadaan unsur-unsurnya. 

Dalam bahasa flsafat, Tuhan disebut sebagai causa prima atau sebab pertama, artinya sebab yang tidak disebabkan oleh segala sesuatu :

  1. Pada sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab ditempatkan pada sila kedua karena yang akan mencapai tujuan atau nilai yang didambakan adalah manusia sebagai pendukung dan pengemban nilai-nilai tersebut.

  2. Dalam konteks sila kedua, manusia bersifat monodualis, yaitu makhluk yang mempunyai susunan kodrat yang terdiri dari jasmani dan rohani.
    Sifat kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Kedudukan kodrat manusia, yaitu sebagai makhluk otonom dan makhluk Tuhan.

  3. Sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia dibentuk setelah prinsip-prinsip kemanusiaan dijadikan landasan. Untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan manusia perlu membentuk suatu masyarakat atau negara dan perlu adanya persatuan di antara manusia-manusia tersebut.
    Persatuan dalam konteks sila ketiga terbentuk bukan atas dasar persamaan suku bangsa, agama, ataupun bahasa, namun dilatarbelakangi oleh faktor historis dan etis.
    Historis di sini maksudnya adalah persamaan sejarah, senasib, dan sepenanggungan. Etis disini dimaksudkan atas dasar keinginan luhur untuk mencapai cita-cita moral sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,

  4. Sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan perwakilan mempunyai maksud cara-cara yang harus ditempuh oleh suatu negara jika ingin mengambil kebijakan. Kekuasaan bukan merupakan warisan, namun berasal dari rakyat. Jadi, di sini rakyatlah yang berdaulat.

  5. Sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ini merupakan tujuan dari Negara Indonesia yang merdeka.
Dalam Pancasila, sila yang mendahului lebih luas cakupan pengertiannya dengan isi pengertian yang lebih sedikit dari sila sesudahnya atau sila yang berada di belakang. 
Sila yang di belakang merupakan pengkhususan atau bentuk penjelmaan dari sila-sila yang mendahuluinya. 

Namun Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisah-pisahkan pemahamannya.

Makna Setiap Sila Dalam Pancasila

1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama), yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. 
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama tertentu, namun wajib untuk memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
  5. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat beragama dan dalam beragama.
  6. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antaragama. 
  7. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  8. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  9. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  10. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
  11. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  12. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama  dan kepercayaannya masing-masing.
  13. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain pasti diciptakan oleh pencipta-Nya. 

Pencipta itulah yang disebut causa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Dalam konteks bernegara dalam masyarakat yang didasari atas Pancasila dengan sendirinya. Secara otomatis dijamin kebebasannya dalam memeluk agamanya sesuai kepercayaannya. 

Dengan Payung Sila Ketuhanan tersebut maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang. yaitu bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing. 

Oleh karena itu, sesuai dengan sila Ketuhanan maka perintah Tuhan merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan karena pada dasarnya manusia diciptakan oleh Tuhan.

Oleh karena itu dalam masyarakat Pancasila dengan sendirinya agama dijamin berkembang dan tumbuh subur dan konsekuensi dari itu adalah toleransi antar pemeluk-pemeluk agama. 

2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  1. Menempatkan manusia sesuai pada hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Kemanusiaan mempunyai sitat yang universal.
  2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan jika diterapkan dalam ma syarakat Indonesia sudah tentu bangsa Indonesia menghargai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia. Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras kemudian mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
  3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang menjadi tujuan masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif.
  4. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
  6. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusla.
  7. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  8. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  9. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  10. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  11. Beranimembela kebenaran dan keadilan.
  12. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  13. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Makna Sila Persatuan Indonesia

  1. Nasionalisme.
  2. Cinta bangsa dan tanah air.
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
  4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  5. Menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan. 
  6. Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  7. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  8. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  9. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  10. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  11. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  12. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Makna persatuan pada hakikatnya adalah satu, yang artinya bulat tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka dapat dikatakan nasionalisme.

Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat. Perlu diketahui bahwa ikatan kekeluargaan dan kebersamaan di Indonesia sejak dulu sampai sekarang lebih dihormati daripada kepentingan pribadi.

Namun tentunya semangat ini bagi bangsa Indonesia mengalami dinamikanya sendiri. Kadang menjadi kuat, kadang pada saat tertentu juga melemah. 

Pada saat seperti ini justru nasionalisme bangsa Indonesia sedang diuji karena memasuki kondisi yang mulai rapuh. Kondisi ini disebabkan karena banyak dari elemen-elemen bangsa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bangsa. 

4. Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

  1. Hakikat dari sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti luas, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat kemudian bersama-sama melakukan tindakan. Kesimpulan yang penting dari poin ini adalah mengusahakan putusan bersama secara bulat.
    Dengan demikian berarti bahwa demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan. Oleh karena itu, jika kita ingin mencapai hasil yang sebaik baiknya maka harus menempatkan nilai nilai kebijaksanaan musyawarah terlebih dahulu.
  3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsensi adanya kejujuran.
  4. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan Keputusan keputusan yang buat. Bentuk musyawarah di Indonesia telah mentradisi dan mengakar pada sendi-sendi masyarakat Indonesia.
  5. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  6. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  7. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  8. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 
  9. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  10. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah..
  11. Di dalam musyawarah diutamakar kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 
  12. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  13. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuàn dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  14. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
    Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, kemudian bersama-sama melakukan tindakan.
    Kesimpulan yang penting dari point ini adalah mengusahakan putusan bersama secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.

5. Makna ila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
  2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing masing.
  3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
  4. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  5. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  6. Menghormati hak orang lain.
  7. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersitat pemerasan terhadap orang lain. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  9. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  12. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. 
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat maksudnya ialah dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik. 

Seluruh kekayaan alam tidak dikuasai oleh sekelompok orang, tetapi harus untuk kesejahteraan semua orang, kepentingan bersama menurut potensi potensinya masing masing. 

Dalam masyarakat ada orang-orang yang berkedudukan lemah, kemungkinan potensi, bakat tidak tinggi disbanding kelompok lain, maka mereka ini dilindungi, agar dapat bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. 

Jadi, sesuatu yang diberikan kepada orang orang yang sesuai dengan kemampuan sesuai dengan potensinya itulah yang disebut adil.

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pembangunan yang sedang dilakukan perlu adanya sebuah paradigma, yaitu sebuah kerangka berhkir atau sebuah model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan.

1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan

Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar pancasila. Tak semestinya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung sistem-sistem aliran-aliran ajaran, teori, ilsafat, praktik, dan pendidikan berasal dari luar.

2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan ldeologi 

Pancasila sebagai paradigm pembangunan ideologi mempunyai dimensi realitas, idelitas, dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada hentinya dengan tantangan tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional.

3. Panc asila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum 

Sistem hukum menurut wawasan Pancasila merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan dan karena itu berkaitan dengan sistem-sistem lainnya.

4. Pancasila Sebagai ldeologi Nasional Memberikan Ketentuan Mendasar

  • Sistem hukum dikembangkan berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai sumbernya.
  • Sistem hukum menunjukkan maknanya sejauh mewujudkan keadilan.
  • Sistem hukum mempunyai fungsi menjaga  dinamika kehidupan bangsa
  • Sistem hukum menjamin proses realisas diri bagi para warga bangsa dalam proses pembangunan.

5. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama

  • Ke arah pandangan yang lebih luas, bukan ke arah pemahaman agama yang sempit.
  • Menuju ke arah kemampuan untuk menghayati nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan hidup dalam masyarakat yang plural.
  • Menuju ke arah toleransi antarumat beragama.
  • Ke arah pemahaman yang kuat dan menyeluruh tentang agama yang dianutnya sehingga menciptakanpemikiran yang toleran.
  • Ke arah kepekaan dan keprihatinan terhadap masalah-masalah sosial.

6. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Imu dan Teknologi

  • Martabat manusia sebagai pribadi, sebagai subjek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek atau riset.
  • Prinsip tidak merugikan harus dihindari karena dapat berefek kerusakan yang akan mengancam manusia sendiri.
  • lPTEK harus sedapat mungkin membantu manusia melepaskan dari kesulitan-kesulitan hidupnya.
  • Harus dihindari adanya monopoli IPTEK.
  • Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuwan dan agamawan, yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami takdir llahi, dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.

7. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik 

Manusia Indonesia selaku warga Negara harus ditempatkan sebagai subjek politik atau pelaku politik bukan sekedar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat lebih meningkatkan harkat dan martabat manusia.

Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Sistem politik Indonesia yang sesuai Pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter sehingga sistem politik Indonesia harus dikembangkan dengan asas kerakyatan (Sila IV Pancasila). 

Kemudian sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila.

Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. 

Perilaku politik, baik dari warga negara maupun dari penyelenggara negara harus dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga bisa menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. 

Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. 

Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik :

  1. Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam gambilan keputusan dlàm
  3. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
  4. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  5. Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi Pancasila tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. 

Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah :

  1. Nilai toleransi.
  2. Nilai transparansi hukum dan kelembagaan.
  3. Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata).
  4. Bermoral berdasarkan konsensus.

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Sesuai dengan paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada Pancasila. 

Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas Ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). 

Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk Tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain.

Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.

Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek sehingga sistem ekonomi yang harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. 

Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. 

Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila, sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan sistem ekonomi Indonesia. 

Dengan demikian, ini merujuk pada pembangunan ekonomi kerakyatan atau pembangunan demokrasi ekonomi atau pembangunan sistem ekonomi indonesia atau sistem ekonomi Pancasila.

Dalam ekonomi kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus sebesar-besar untuk kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). 

Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 

Hal ini sesuai dengan koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. 

Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalar berekonomi sehingga lebih adil, demokrati transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonom. Kerakyatan, Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah negara yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads