Pengertian ‘Tanda-tanda Kehormatan’ yang diberikan atas jasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Arti Tanda Kehormatan : Bintang, Satyalencana dan Samkaryanugraha

Ada tiga tanda kehormatan Republik Indonesia yang diberikan sesuai dengan jenis dan pengadaannya. Tiga tanda kehormatan tersebut dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu: bintang, satyalencana, dan samkaryanugraha.
tanda kehormatan berbentuk bintang republik indonesia

Bintang

Tanda Kehormatan Bintang bentuknya bersegi tiga atau lebih diperuntukkan bagi perorangan atas suatu jasa yang luar biasa terhadap nusa dan bangsa. Penerimanya terikat oleh suatu kode kehormatan yang berat. Diadakan dengan Undang-Undang.

Adapun Tanda Kehormatan berbentuk Bintang yang diberikan yaitu :

  1. Bintang Republik Indonesia
    Diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara
  2. Bintang Maha Putra
    Diberikan berdasarkan jasa yang luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang tertentu di luar bidang militer.
  3. Bintang Jasa
    Diberikan sebagai penghargaan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar terhadap nusa dan bangsa.
  4. Bintang Sakti
    Diberikan kepada anggota ABRI berdasarkan keberanian dan ketebalan tekadnya dalam kewajiban militer.
  5. Bintang Dharma
    Diberikan kepada anggota ABRI yang telah menyumbangkan jasa baktinya melampaui panggilan kewajiban tugasnya.
  6. Bintang Gerilya
    Diberikan kepada setiap warga negara yang berjasa dalam perang membela kemerdekaan selama agresi Belanda I dan II.
  7. Bintang Bhayangkara
    Diberikan kepada anggota Polisi yang memperlihatkan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan dalam tugas.
  8. Bintang Sewindu ABRI
    Diberikan kepada anggota ABRI yang selama sewindu dapat menunjukkan kesetiaan, kesungguhan, dan budi pekerti yang baik dalam tugasnya.
  9. Bintang Ganda
    Diberikan kepada anggota angkatan udara yang ikut berjasa dalam perang membela kemerdekaan antara tahun 1945-1949

tanda kehormatan satyalencana

Satyalencana

Tanda Kehormatan Satyalencana bentuknya bulat atau persegi. Diperuntukkan bagi perorangan atas suatu kesetiaan dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan nusa dan bangsa. Penerimanya terikat oleh suatu kode kehormatan yang ringan. Diadakan dengan Peraturan Pemerintah atas kuasa undang-undang

Adapun Tanda Kehormatan berbentuk Satyalencana yang diberikan yaitu :

  1. Satyalencana Bhakti
    Diberikan kepada anggota ABRI yang mendapat luka-luka sebagai akibat langsung dari suatu perang dengan musuh.
  2. Satyalencana Teladan
    Diberikan kepada anggota ABRI golongan prajurit yang dalam waktu perang atau damai memperlihatkan kelakuan baik, setia dan sungguh-sungguh demi tugasnya.
  3. Satyalencana Kesetiaan
    Diberikan kepada anggota ABRI yang telah melakukan dinas selama 8, 16, atau 24 tahun tanpa putus dan dengan kelakuan baik, setia dan sungguh sunggun.
  4. Satyalencana Peristiwa
    Diberikan kepada anggota ABRI yang aktif menegakkan kekuasaan, kedaulatan negara terhadap musuh bersenjata dalam peristiwa.
  5. Satyalencana Saptamarga
    Diberikan kepada anggota ABRI yang telah berjasa dalam pemberantasan pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia.
  6. Satyalencana GOM I
    Diberikan kepada anggota ABRI yang secara aktif mengikuti Gerakan Operasi Militer terhadap peristiwa Madiun tahun 1948.
  7. Satyalencana GOM II
    Diberikan kepada anggota ABRI yang secara aktif mengikuti Gerakan Operasi Militer terhadap peristiwa APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) tahun 1950.
  8. Satyalencana GOM III
    Diberikan kepada anggota ABRI yang secara aktif dalam waktu tertentu mengikuti Gerakan Operasi Militer terhadap peristiwa RMS (Republik Maluku Selatan) tahun 1950.
  9. Satyalencana GOM IV
    Diberikan kepada anggota ABRI yang secara aktif dalam waktu tertentu mengikuti Gerakan Operasi Militer terhadap peristiwa Sulawesi Selatan tahun 1952.
  10. Satyalencana GOM V
    Diberikan kepada anggota ABRI yang secara aktif dalam waktu tertentu mengikuti Gerakan Operasi Militer terhadap peristiwa Jawa Barat tanun 1949
  11. Satyalencana GOM VI
    Diberikan kepada anggota ABRI yang secara aktif dalam waktu tertentu mengikuti Gerakan Operasi Militer dalam peristiwa Jawa Tengah pada tahun  1949.
  12. Satyalencana GOM VII
    Diberikan kepada anggota yang berperan aktif dalam waktu tertentu mengikuti Gerakan Operasi Militer dalam peristiwa Aceh tahun 1953.
  13. Satyalencana Dharmapala
    Diberikan kepada anggota ABRI yang telah berjasa dalam penumpasan pemberontakan Gerombolan Tjina Komunis (GTK) di Kalimantan.
  14. Satyalencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan
    Diberikan kepada para perintis kemerdekaan yang menjadi pendiri, atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan menentang penjajahan.
  15. Satyalencana Pembangunan
    Diberikan kepada warga negara yang berjasa besar terhadap negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan.
  16. Satyalencana Karyasatya
    Diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam waktu cukup lama sekali setia terhadap negara serta cakap dan rajin dalam bekerja.
  17. Satyalencana Kebaktian Sosial
    Diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam pangan perikemanusiaan
  18. Satyalencana Kebudayaan
    Diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam bidang kebudayaan.
  19. Satyalencana Yana Utama
    Diberikan kepada anggota Polisi atau bukan anggota Polisi yang menjalankan tugas luhur kepolisian dan aktif membina usaha kepolisian.
  20. Satyalencana Dasa Warsa
    Diberikan kepada anggota kepolisian RI yang secara terus menerus sejak tanggal 29 September 1945 selama 10 tahun dengan aktif mengisi dan menegakkan organisasi Kepolisian RI.
  21. Satyalencana Ksatriya Tamtama
    Diberikan kepada anggota Polisi yang berjasa dalam tugasnya dan memenuhi syarat-syarat keberanian, ketaatan, dan kebijaksanaan
  22. Satyalencana Prasetya Panca Warsa
    Diberikan kepada anggota Polisi yang melakukan dinas selama 5 tahun tanpa terputus-putus dan diketahui setia dan bijaksana.
  23. Satyalencana Keamanan
    Diberikan kepada warga negara bukan anggota ABRI yang telah berjasa besar dalam rangka pemulihan keamanan dalam negeri.
  24. Satyalencana Wira Karya
    Diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah memberikan darma baktinya kepada nusa dan bangsa hingga dapat dijadikan teladan.
  25. Satyalencana Satya Dharma
    Diberikan kepada anggota ABRIl yang dilakukan secara aktif dalam jenjang waktu 2 bulan dalam perjuangan pembebasan Irian Barat.
  26. Satyalencana Wira Dharma
    Diberikan kepada anggota ABRI yang secara akuf lebih dari 2 bulan berturut-turut berjasa dalam konfrontasi dengan Malaysia.
  27. Satyalencana Yuda Tama
    Diberikan kepada para anggota Korps Komando Angkatan Laut yang berjasa besar dalam tugas demi kejayaan Angkatan Laut RI.
  28. Satyalencana Dwidya Sistha
    Diberikan kepada anggota ABRI yang bertugas sebagai guru/instruktur pada Komando Angkatan Laut yang lembaga-lembaga pendidikan ABRI dengan prestasi dan kesetiaan.
  29. Satyalencana Penegak
    Diberikan kepada anggota ABRI yang dalam jangka waktu tertentu masih aktif dalam gerakan pembersihan dan pemberantasan G 30 S/PKI.

Samkaryanugraha

Bentuknya ular-ular dan patra. Diperuntukkan bagi kesatuan-kesatuan ABRI dan Polisi. Diadakan dengan Peraturan Pemerintah atas kuasa Undang-Undang.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads