Sejarah UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Secara Lengkap

Pengertian Konstitusi/Undang-Undang Dasar (UUD) Dan Konvensi

dpr go id
Sumber gambar : www.dpr.go.id

Undang-undang Dasar (UUD)

  1. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer yang berarti membentuk.
  2. Istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. 
  3. Istilah UUD (Undang-Undang Dasar) merupakan terjemahan dari istilah dalam Bahasa Belandanya disebut Gronwet. Perkataan Wet diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang berarti UU (Undang-Undang) dan Grond berarti tanah/dasar.
  4. UUD (Undang-Undang Dasar) merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggungjawab dari alat kenegaraan. UUD (Undang-Undang Dasar) mempunyai status legal yang khusus. la juga merupakan aspirasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. Banyak UUD (Undang-Undang Dasar) yang mencerminkan dasar negara serta ideologinya. Sering unsur ideologi dan moralitas sering dijumpai dalam mukadimah.
  5. K.C. Where mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dan suatu negara  berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Konvensi

Konvensi merupakan aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada UU melainkan pada kebiasaan ketatanegaraan atau preseden.


Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar (UUD)

  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, serta yudikatif serta hubungan dari ketiganya. UUD (Undang-Undang Dasar) juga memuat bentuk negara serta memuat prosedur untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintahan, dan sebagainya.
  2. Hak asasi manusia.
  3. Prosedur mengubah UUD (Amandemen).
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD (Undang-Undang Dasar). Hal ini biasanya ada jika penyusun UUD (Undang-Undang Dasar) ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya, UUD (Undang-Undang Dasar) Federasi Jerman.
  5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.

Klasifikasi Konstitusi

UUD Tidak Tertulis dan UUD Tetulis

  1. UUD Tidak Tertulis
    Merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. contoh nya konstitusi yang berlaku di Inggris dan Selandia Baru.
  2. UUD Tertulis
    Merupakan suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam suatu dokumen atau beberapa dokumen formal.

Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rijid

Menurut James Bryce (Dahlan Thaib, 2001:64) pembagian UUD Fleksibel dan UUD Rijid ini didasarkan pada “cara dan prosedur perubahannya"
  • Konstitusi Fleksibel
    Jika suatu konstitusi itu mudah dalam pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi yang fleksibel. Ciri-ciri konstitusi fleksibel menurut Brice:
    1) Elastis.
    2) Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.

  • Konstitusi Rigid
    Jika suatu konstitusi sulit cara prosedur pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi rigid.
    Ciri-ciri konstitusi rigid menurut Brice :
    1) Mempunyai kedudukan dan derajat yang tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
    2) Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

  • Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi
    a. Konstitusi Derajat Tinggi
    Merupakan suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam suatu negara serta konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lainnya.
    b. Konstitusi Tidak Derajat Tinggi Merupakan suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

  • Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
    Jika bentuk negara merupakan Negara serikat maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian. Sedangkan betuk negara yang kesatuan maka pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai karena kekuasaan tersentralkan pada pemerintrah pusat. 

Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Pemerintahan Parelementer

  • Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial
    Ciri-ciri :
    1) Di samping mempunyai kekuasaan nominal' sebagai kepala negara, presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.
    2) Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
    3) Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legeslatif.
    4) Presiden tidak membubarkan pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

  • Konstitusi Pemerintahan Parlementer
    Cir-ciri :
    1) Kabinet dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkankekuatan-kekuatan yang berdasarkan pariemen.
    2) Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen.
    3) Perdana menteri bersama cabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
    4) Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintah kan diadakan pemilihan.

Faktor-Faktor Daya Ikat Konstitusi

Pendekatan dari Aspek Hukum

Menurut K. C. Wheare, kalau berangkat dari aliran positivisme hukum maka konstitusi itu mengikat sebab ditetapkan oleh badan yang berwenang membentuk hukum dan konstitusi itu dibuat untuk dan atas nama rakyat (yang di dalamnya sarat dengan ketentuan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik). 

Apabila dilihat dari prinsip-prinsip wawasan negara berdasarkan hukum (rechsstaat) sebagaimana dikatakan oleh Zippelius, konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan negara, penyelenggaraan yang didasarkan pada undang-undang, dan adanya pengawasan yudisial terhadap penyelenggaraan pemerintah

Berbicara tentang esensi hukum positif (rechtsstat), inklusif di dalam pemahaman tentang konstitusi sebagai hukum formal yang terlembagakan oleh alat-alat negara dan sekaligus sebagai hukum dasar tertinggi sehingga konstitusi akan selalu mengikat warga negara.

Pendekatan dari Aspek politik 

Dengan adanya pendekatan politis maka hukum adalah produk politik yang telah menjadikan badan konstituante (lembaga lain yang ditunjuk) sebagai badan perumus dan pembuat konstitusi suatu negara, kemudian peran tersebut dilanjutkan oleh lembaga legislatif sebagai pembuat undang undang. 

Proses yang dilakukan oleh dua badan tersebut merupakan kristalisasi dan atau produk politik sehingga produk politik yang berupa konstitusi atau segala macam peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat pemberlakuannya bagi warga negara. 

Kemudian hubungan antara hokum dan kekuasaan telah terimplementasikan dalam konstitusi baik dalam pengertian hukum dasar tertulis maupum hokum dasar tidak tertulis yang pada dasarnya telah membatasi tindakan penguasa yang memaksa warga negara untuk menaatinya.

Pendekatan dari Aspek Moral

Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya  ikat terhadap warga negara yang disebabkan dalam penetapan konstitusi didasarkan pada nilai moral. 

Lebih tegas lagi dikatakan bahwa konstitusi sebagai landasan fundamental yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dan etika moral. Menurut K. C.Wheare konstitusi mengklaim diri mempunyai otoritas dengan dasar moral. 

William H. Hewet dalam pendiriannya menyatakan bahwa masih ada hukum yang lebih tinggi. Yaitu moral. Adapun teori moral yang digunakan untuk mendefinisikan ketaatan terhadap hukum berlaku pula pada konstitusi.

Sejarah UUD 1945

Perencanaan UUD 1945

Perencanaan pembuatan UUD 1945 sudah dilakukan sejak tanah air kita masih dalam kependudukan bala tentara Jepang. Hal ini menyebabkan mengapa pada masa itu bangsa Indonesia berhasil memperoleh sebuah Rencana Undang-undang Dasar (UUD). 

Jepang mengalami kekalahan saat peperangan melawan pihak Sekutu maka Jepang meminta bantuan yang sebesar besarnya dari rakyat Indonesia dengan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Dengan adanya pengumumuman tersebut maka rakyat Indonesia menyambutnya dengan gembira, walaupun perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka tidak bergantung pada janji Jepang.

Pada zaman Jepang bangsa Indonesia tampaknya bekerja sama dengan Jepang. namun pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap menyusun kekuatan sendiri apalagi pada waktu itu kondisi rakyat Indonesia menderita akibat penghisapan Bala Tentara Pendudukan Jepang. 

Untuk sekedar mempersiapkan pelaksanaan janji tersebut di atas maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Pemerintah Jepang membuat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dokter K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat  dan diwakili oleh R. P. Soeroso. Pelantikannya dilakukan di Jakarta di gedung Jambon

Masa perencanaan UUD (Undang-undang Dasar) ini dilakukan menjadi dua masa, yaitu pada masa siding yang pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Sedangkan masa kedua, yaitu pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945. Dalam sidang pertamanya baru dibicarakan tentang dasar negara, sedangkan perencanaan UUD (Undang-undang Dasar) dilakukan pada masa Sidang kedua. 

Dalam masa sidang kedua ini dibentuklah suatu Panitia Hukum Dasar yang bertugas merencanakan UUD (Undang-undang Dasar) yang terdiri dari 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno
Oleh Panitia Hukum Dasar dibentuklah Panitia keci yang Dertugas merencanakan UUD dengan memperhatikan pendapat-pendapat dari rapat sidang BPUPKI serta rapat-rapat panitia hukum dasar.

Panitia kecil ini terdiri dari 7 orang, yaitu seorang Ketua Prot. Dr. Soepomo, dengan anggotanya, yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H.Agus Salim, dan Dr. Sukiman. Panitia kecil ini telah dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan laporannya tentang  Rencana UUD kepada Panitia Hukum Dasar pada tanggal 13 Juli 1945. 

Setelah beberapa kali sidang maka pada tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI menerima dan menyetujui sebuah Rancangan UUD.

Setelah tugas BPUPKI selesai maka untuk mengerjakan tugas yang lain dibentuklah oleh Jepang panitia lainnya, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil Drs. Moh. Hatta. 

Panitia ini mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 dan selekas mungkin menyelasaikan persoalan yang perlu dipersiapkan untuk kemerdekaan terutama soal Rencana UUD (Undang-undang Dasar) yang telah ada untuk disahkan. 
Menurut rencana pada tanggal 24 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia sudah dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokyo. Namun sebelum PPKI bersidang, pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hirosima dan pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki telah dijatuhi bom atom oleh pihak Sekutu. Akibatnya, Pemerintah Jepang bertekuk lutut dan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu

Dengan adanya hal tersebutjanji Pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia tidak dapat direalisasikan. Tentu saja dalam hal ini paa pemimpin dan golongan muda tidak bisa tinggal diam.Atas desakan golongan pemuda maka sebelum penyerahan tentara Jepang kepada Sekutu, pada tanggal 1/ agustus1945 telah dibacakan "Proklamasi Kemerdekaan Indonesia" oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu, kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Pemerintah Jepang. Namun, dari hasil keberanian serta kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

Penetapan UUD (Undang-undang Dasar) 1945

Berdirinya Negara Indonesia beserta tata hukumnya adalah pada tanggal 17 Agustus. Pada saat itu pemerintah juga berpendapat bahwa berdirinya Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 17 Agustus 1945, baik pada masa Proklamasi, Pemerintahan Indonesia Serikat, maupun pada masa Pemerintahan Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara

Pada masa Pemerintah Republik Indonesia Proklamasi pendapatnya dapat diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang : 
"Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar tersebut”.
Pada saat Indonesia baru merdeka maka bentuk-bentuk ketatanegaraannya yang lazimnya diatur dalam UUD (Undang-undang Dasar), seperti alat-alat perlengkapan negara yang penting-penting, daerah negara, serta warga negaranya, dan semua yang bersifat formal masih belum jelas karena pada saat itu Indonesia belum mempunyai UUD (Undang-undang Dasar). 

Walaupun pada saat itu Indonesia belum mempunyai UUD (Undang-undang Dasar)1945 maka tidak mengurangi hakikat berdirinya negara. Dengan demikian untuk untuk menyempurnakan negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang.

Dalam sidangnya PPKI menetapkan serta mengesahkan Undang-undang Dasar serta menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden yang pada saat itu dipilih secara aklamasi

Adapun yang ditetapkan dan disahkan sebagai Undang-Undang Dasar merupakan Rencana Undang-Undang Dasar yang telah dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan mengalami perubahan serta penambahan. 

Dari UUD (Undang-undang Dasar) 1945 yang sudah ditetapkan dan disahkan serta dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden, maka menjadi jelas bahwa Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 secara formal berbentuk republik sehingga negara Indonesia secara resmi menggunakan sebutan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian UUD (Undang-undang Dasar) yang telah disahkan juga secara resmi disebut UUD (Undang-undang Dasar)1945.

Undang-Undang Dasar 1945 Semula Dimaksudkan Bersifat Sementara

UUD (Undang-undang Dasar) 1945 walaupun secara resmi tidak menggunakan nama UUD (Undang-undang Dasar) Sementara namun UUD (Undang-undang Dasar) 1945 sejak semula oleh pembentukannya dimaksud bersifat sementara.
 
Hal ini dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 2 Aturan Tambahan, maka jelas bahwa nanti masih diharapkan dibentuk badan permusyawaratan rakyat yang bertugas menetapkan UUD (Undang-undang Dasar). 

Adapun yang dijadikan alasan akan pemberian sifat sementara ini dapat diperkirakan adanya dua hal, yaitu pembentuk UUD (Undang-undang Dasar) 1945 sendiri masih belum merupakan badan respresentatif untuk menetapkan UUD (Undang-undang Dasar) dan berdasarkan pertimbangan bahwa perencanaan, penetapan, serta pengesahan dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga apabila di kemudian hari sudah dibentuk badan yang lebih representatif dapat ditetapkan sebuah UUD (Undang-undang Dasar) yang sudah dipikirkan dengan matang. 

Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia

Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai Suplemen

UUD (Undang-undang Dasar) Republik Indonesia 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah prokamasi kemerdekaan. Istilah UUD 1945 yang memakai angka"1945" di belakang baru timbul pada awal 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959. Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke uuD 1945. Kemudian Keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak Konstituante pada tanggal 22 April 1959.

Pada saat disahkan dan ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bermama “Oendang-Oendang Dasar”. Demikian pula ketika UUD diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih Oendang-Oendang Dasar tanpa tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 seperti dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Hal ini perlu dikemukakan bahwa UUD (Undang-undang Dasar) 1945 pernah dua kalí masa berlakunya. 

Khusus mengenai pembukaan, dikatakan pada angka Il/1/A/a bahwa "Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945" ialah jiwa Pancasila sesuai jiwa otentik UUD 1945. Kemudian mengenai batang tubuh UUD 1945 dikatakan dalam rangka l/1/38 sebagai berikut,
"Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, dan terperinci dalam 37 pasal. Di samping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan aturan Tambahan 2 ayat"

Fenomena Dua Kali Masa Berlakunya UUD 1945

Sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah berlaku tiga macam konstitusi :
  1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

    Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Badan ini melakukan dua kali sidang, yaitu 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang yang kedua berlangsung 10 Juli-17 Juli 1945. Dalam sidang kedua inilah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir Soekarno.
    Panitia ini membentuk paníitia kecil yang berhasil merumuskan UUD 1945 pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah tugas BPUPKI sudah selesai maka Pemerintah Jepang membubarkannya kemudian dibentuk PPKI. Pada tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan UUD 1945.

  2. Konstitusi Republik indonesia Serikat 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

    Pada tahun 1947 tentara Belanda mengadakan Agresi Militer I dan dilanjutkan dengan Agresi Militer ll pada tahun 1948. Kedua agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Indonesia dengan Belanda untuk melakukan perundingan. Pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949 diadakan Konfrensi Meja Bundar di Den Haag,

Belanda. Konferensi ini menghasilkan tiga kesepakatan :

  1. Mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS).
  2. Penyerahan kedaulatan pada RIS (Republik Indonesia Serikat) yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada Pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat), status uni, dan persetujuan perpindahan.
  3. Mendirikan uni antara RIS dan Kerajaan Belanda.
Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). 
Naskah rancangan UUD disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS atau Konstitusi RIS. 
Konstitusi yang dimaksudkan hanya bersifat sementara karena lembaga yang membuat konstitusi tersebut tidak representatif. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS

Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959) 

UUD Sementara disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (KNIP) pada tanggal 12 Agustus 1950, dan DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya naskah UUD ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950. 

UUDS ini bersifat mengganti (renewal) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan (amandemen) terhadap konstitusi RS. UUDS 1950 ini bersifat sementara. Hal ini dapat terlihatjelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan konstituante bersama pemerintah segera menyusun UUD RI untuk menggantikan UUDS 1950.

Tetapi sebelum konstituante belum sempat melaksanakan tugasnya untuk merumuskan UUD yang baru, Presiden Soekarno telah menyimpulkan bahwa Konstituante telah gagal dan atas dasar itu presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa kembali ke UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 (Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai 19 Oktober 1999 Indonesia menggunakan kembali UUD 1945. Selama Orde Baru Indonesia belum pernah mengalami perubahan UUD ataupun amandemen UUD 1945. Baru setelah masa reformasi Indonesia mengamandemen UUD 1945. 

Amandemen UUD 1945

Pada masa reformasi mun tuntutan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Tujuan dari amandemen tersebut adalah untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti ketatanegaraan, kedaulatan negara, hak asasi manusia, serta hal-hal lain yang Sesuai dengan perkembangan aspirasi serta kebutuhan bangsa. 

Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meMpertegas presidensial. 

Amandemen UUD 1945 terjadi dalam empat tahap, yaitu :

  1. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
  2. Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
  3. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001.
  4. Amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Dalam kelima periode berlakunya empat macam undang-undang dasar itu, maka UUD 1945 berlaku dalam dua kali kurun waktu, yaitu kurun waktu pertama sebagaimana yang diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7. 

Sedangkan kurun waktu kedua, UUD 1945 berlaku lagi sebagai akibat gagalnya konstituante dalam menetapkan UUD yang baru untuk menggantikan UUD Semenetara 1950.

Tepat pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan sebuah dekrit yang isinya menyatakan kembali UUD 1945. Kemudian Dekrit Presiden beserta lampiran berupa Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 75 tahun 1959. Tindakan kembali mendekritkan kembali ke UUD 1945, pada sementara kalangan dipertanyakan dari segi keabsahannya dari segi hukum. 

Menurut pendapat Mahkamah Agung dalam suatu wawancara khas dengan ketua dewan redaksi suluh Indonesia pada tanggal 11 Juli 1959. Beliau mengatakan bahwa didasarkan suatu hakikat hukum tidak tertulis (statsnoodrecht) bahwa dalam hal keadaan ketatanegaraan tertentu, kita dapat terpaksa mengadakan tindakan yang menyimpang dari peraturan-peraturan ketatanegaraan yang ada.

Berdasarkan kondisi gawat itulah Presiden sebagai Panglima Tertinggi angkatan Perang mengeluarkan dekritnya. Jadi, tindakan presiden yang didasarkan atas keadaan yang memaksa memang dibenarkan. 
Sebagaimana telah disebutkan bahwa penyebab kembalinya ke UUD 1945 adalah kegagalan konstituan dalam membuat undang-undang dasar yang baru menggantikan UUD  sementara dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dengan dikeluarkannya dekrit ini maka menjadi jalan berlakunya kembali UUD 1945. Justifikasi (dasar pembenaran) dekrit presiden merupakan Ketentuan yang bersumber pada hukum darurat kenegaraan yang dinamai Das Notrecht des Staats atau das Staats Notrecht yang merupakan suatu prinsip yang dikenal dan diakui oleh ilmu hukum nasional maupun internasional. 

Jika diperbandingkan dengan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan naskah yang diundangkan dalam Lembaran Negara republik Indonesia tahun lI No. 7, dan dibandingkan dengan naskah yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959, sebenarnya tidak ada perbedaan yang bersifat prinsipil kecuali pada hal-hal tertentu di antaranya UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tersebut tidak ada penjelasannya dan baru dimuat dalam Berita Republik Indonesia nomor 7 Tahun ll, tetapi tidak berurutan seperti sekarang ini.

Fungsi dan Peranan UUD 1945

Dalam empat kurun waktu berlakunya UUD dengan ketiga macam UUD (UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950) telah tercatat dalam sejarah. Secara teoritis pergantian tersebut telah membawa perubahan secara struktural dan mekanisme penyelenggaraan pemerintah negara dan kemungkinan lebih jauh ialah perubahan dasar filsafat dan tujuan negara, dan secara terbatas pada perubahan struktur, mekanisme, serta policy

Dasar filsafat negara tetap Pancasila dan tujuan pokoknya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 :

  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  3. Ikut melaksanakan ketertiban duniayang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Untuk mengetahui fungsi UUD 1945 faktor-faktor katatanegaraan baik dalam bentuk filsafat hidup., landasan hukum, dan politik pemerintahannya harus dijabarkan dalam kerangka konsepsional dan operasional yang mantap. 

Fungsi secara konseptual tercermin dalam berfungsinya Pancasila sebagai landasan filosofí bangsa, berfungsinya sistem presidensial secara  konstutisional sebagai landasan struktural yang tertuang dalam UUD dan berfungsi sebagai tujuan nasional yang terimplementasi dalam kebijaksanaan politik bangsa yang tertuang dalam GBHN.

Fungsi dan peranan UUD 1945 secara operasional berarti apa yang telah tercermin di dalam peranan UUD 1945 secara konsepsional benar-benar dapat terealisir secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Bukan hanya itu saja, tetapi juga mampu dilestarikan serta peningkatan usaha-usaha pelestariannya. Semua ini dilaksanakan oleh suprastruktur (pemerintah), infrastruktur parpol dan (LSM), serta seluruh masyarakat lainnya.

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Negara Indonesia

Masayarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural dan majemuk. Suatu negara akan kokoh apabila konstitusi dan dasar negara yang menopang sesuai dengan kondisi dari masyarakat yang bersangkutan. 

Oleh sebab itu, dasar negara dan konstitusi harus dibangun oleh para pendiri negara yang sudah paham dengan karakteristik bangsa dan negaranya. 

Dasar negara merupakan fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup sehingga dasar negara tersebut bisa diterima oleh seluruh masyarakat. Dengan mempunyai dasar negara maka penyelanggaraan pemerintan pada suatu negara akan menjadi baik dan teratur. Dengan demikian tujuan nasional akan tercapai.

Di Indonesia dasar negara yang digunakan sejak 18 Agustus 1945 adalah Pancasila dan rumusan Pancasila secara terperinci terdapat pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Pancasila dengan UUD 1945 mempunyai kaitan yang sangat erat. 

Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 aline IV yang menyatakan bahwa:" dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dalam hal UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, UUD RIS, UUDS semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Pancasila dijadikan dasar falsafah Negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea V mencantumkan aspek penyelenggaraan negara yang berdasarkan kepada dasar negara, yaitu Pancasila. Kemudian nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan ke dalam pasal UUD 1945. 

Pada 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapatkan pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu UUD 1945 yang memuat nilai dasar pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memuat falsafah dasar negara Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pembukaan Uud 1945 Memiliki Kedudukan Yang Kokoh, Kuat, Dan Abadi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Terperinci Kemerdekaan Indonesia

Pembukaan UUD 1945 merupakan proklamasi yang tereperinci oleh karena itu tidak bisa diubah meskipun oleh MPR. Pembukaan UUD 1945 senantiasa melekat pada kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti telah membubarkan NKRI yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945

Pembukaan UUD 1945 dianggap sebagai Proklamasi terperinci karena di dalam Pembukaan UUD 1945 berisi ide dan landasan Negara Indonesia merdeka. Landasan Indonesia merdeka adalah pada hukum Tuhan. Kemerdekaan merupakan hak asasi manusia secara individu dan kolektif yang bersumber pada keberadaan manusia sebagai makluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini diperjelas pada Pembukaan UUD 1945 alinea III

Yang dilakukan bangsa Indonesia setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah dengan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea V. Sementara cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia diperjelas dalam alinea ll Pembukaan UUD 1945 dengan mewujudkan Indonesia bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pembukaan UUD 1945 selain berisi pernyataan terperinci kemerdekaan Indonesia juga berisi ide dan gagasan dasar, identitas utama, serta nilai dasar NKRI.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan dasar falsafah negara.

Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
  2. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  4. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhan Yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 
Sehingga apabila kita perthatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Alinea I

  1. Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk njajahan.
  2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
  3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
  4. Pemerintah Indonesia mendukung kemrdekaan bagi setiap bangsa.

Alinea II

  1. Kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia adalah melalui pergerakan melawan penjajah.
  2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan namun harus dilakukan dengan mewujud kan negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea III

  1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa.
  2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual di dunia dan di akhirat.
  3. Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.

Alinea IV

  1. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia:
    a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    b) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
    c)Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Kemerdekaan bangsa Indonesia telah disusun dalam UUD.
  3. Bentuk Negara Indonesia adalah republik.
  4. Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
  5. Dasar negara adalah Pancasila.

Proklamasi Kemerdekaan, Pembukaan UUD 1945, serta NKRI sebagai Satu Kesatuan

Di dalam terbentuknya suatu Negara terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yang terdiri atas rakyat, wilayah, serta pemerintah yang berdaulat. Pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945 menimbulkan benih kenegaraan namun Indonesia baru mempunyai rakyat dan wilayahnya saja dan belum mempunyai pemerintahan yang berdaulat. 

Sehingga Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 mendorong Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 194 melakukan sidang. Tujuan dari sidang adalah untuk mewujudkan potensi negara yang lahir akibat dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus menjadi Negara yang nyata dan utuh.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Pembukaan UUD 1945. Dengan ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 maka lahirlah NKRI karena sudah memenuhi unsur konstitutif negara. Proklamasi kemerdekaan melahirkan UUD 1945 yang pada akhirnya melahirkan NKRI. Proklamasi Kemerdekaan,  Pembukaan UUD 1945, dan NKRI merupakan Suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pembukaan UUD 1945 sebagai Staat Fundamental Norm

Sesuai dengan teori yang diajukan olen Notonegoro, Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental :

  1. Ditinjau dari proses terjadinya Pembukaan UUD 1945 dibuat dan ditetapkan olen pembentuk negara, yaitu PPKI serta dijelmakan dalam pernyataan lahir.
  2. Ditinjau dari isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar negara cita-cita kerohanian negara, dasar cita-cita negara. 
  3. Amandemen Undang-Undang Dasar sebagai Upaya Desakralisasi Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Alasan Perlunya Amandemen UUD 1945

UUD 1945 dilakukan amandemen karena ruh dan pelaksanaan konstitusinya jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Hal ini seperti yang telah dikemukakan oleh Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universtas Brawijaya yang mencoba mengklasifkasikan kelemahan UUD 1945, antara lain:
  1. UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan presiden yang begitu besar (executive power), sistem check and balances tidak diatur secara tegas di dalamnya.
  2. Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir. 
  3. Minimnya pengaturan masalah Hak Asasi Manusia.
  4. Sistem kepresidenan dan sistem perekonomian kurang jelas.

Bagikan:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan santun dan kaidah yang berlaku

Top Ads

Middle Ads 1

Middle Ads 2

Bottom Ads